Advertisement

Terkait Kasus Suap Pejabat DJKA Kemenhub, Pengadilan Tipikor Semarang Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara ke Terdakwa

Terkait Kasus Suap Pejabat DJKA Kemenhub, Pengadilan Tipikor Semarang Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara ke Terdakwa
 
Advertisement
SOLO RAYA
Jumat, 08 Sep 2023  14:57

Pada proyek JGSS 6, total fee yang dibagikan oleh terdakwa mencapai Rp16,8 miliar.

Selain kepada PPK Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, jaksa menyebut fee juga mengalir ke Pokja ULP Priyek JGSS 6 sebesar Rp720 juta, anggota DPR RI Sudewa Rp720 juta, serta sleeping fee kepada pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar.

Kemudian pada proyek track layout Stasiun Tegal, besaran fee yang dibagikan mencapai Rp2,8 miliar, dengan Rp2,5 miliar di antaranya merupakan sleeping fee.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Baca juga:
Dugaan Terlibat Pengelolaan Yayasan Pendidikan Semarang, Eks Kepala Bea dan Cukai Andhi di..
Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub di Jawa Tengah, Sidang Perdana Bakal di Gelar Awal Bulan Juli..

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Advertisement

Disisi lain putusan hukum berbeda, justru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun dua bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

Baca juga:
Terjerat Kasus Suap, Dari Kepala Satpol PP Sampai Kepala Bapenda di Tetapkan jadi Tersangka...
Tersandung Kasus Suap, Sosok Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Asal Kelahiran dari Grobogan...

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama," kata Gatot.

Dia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#suap
#djka
#terdakwa
#semarang

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  00:03

Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:58

Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:56

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:46

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Selengkapnya