Advertisement

Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Dua Orang Jadi Tersangka dan Berkas Mulai di Limpahkan ke Kejari

Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Dua Orang Jadi Tersangka dan Berkas Mulai di Limpahkan ke Kejari
 
Advertisement
SOLO RAYA
Jumat, 08 Sep 2023  18:34

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari., M.Psi., M.Si., Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan terkait kabar tersebut.

“Benar, sehubungan dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan tersangka P dan W, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka sesuai mekanisme yang berlaku, maka hari ini Polres Salatiga melakukan pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Salatiga.” ujar dia.

Atas perbuatan pelaku bisa terjerat ancaman dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ,yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo.pasal 55 KUHPidana dengan acaman pidana 6 tahun penjara.* (red/tim) 

Baca juga:
Monitoring Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Soloraya, Kusumo CS Wacana Bakal..
Soroti Bisnis BBM Ilegal eks Soloraya, Kusumo : Bagaikan Kisah Skandal, Antara Kesejahteraan..

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bbm
#tersangka
#polres
#salatiga
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia