Terkait Kasus LNG di Pertamina, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Menurut informasi dari internal KPK, keempat pihak yang di cegah ke luar Negeri yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, serta LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Meski demikian, Ali tak mengungkapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri.
Advertisement
Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, mulai 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ditegaskan Ali.
Sebelumnya, KPK mencegah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke luar negeri. Pencegahan ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh, Rabu (13/7).


