Terkait Kasus Korupsi Pembelian Lahan DP4 Perum Salatiga, Tiga Orang di Tetapkan Jadi Tersangka. Satu Pelaku Status DPO

"Untuk proses pembelian tanah ini, DP4 bekerjasama dengan pihak ke-tiga sebagai mitra,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/9/2023).
Hingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, ditemukan sejumlah fakta tambahan adanya dugaan mark up harga tanah tanah yang dibeli.
Artinya jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah oleh mitra (broker), harganya jauh lebih rendah dibandingkan harga yang telah dibayarkan oleh DP4 Pelindo. "Sehingga patut diduga, mitra tersebut adalah broker," ungkapnya.
Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah tersangka JA, selaku broker jual beli tanah. Karena DP4 telah mengeluarkan uang sebesar Rp 13,7 miliar, namun yang dibayarkan kepada pemilik tanah kurang lebih hanya Rp 7 miliar.
"Padahal, sesuai dengan perjanjian kemitraan bersama DP4 ini, JA semestinya hanya berhak mendapatkan 2 persen, dari total anggaran yang sudah dikeluarkan DP4 untuk membeli tanah ini,” jelasnya.
Advertisement
Hasil dari pemeriksaan telah ditetapkan tiga orang tersangka, masing masing EW, US dan JA. Khusus untuk tersangka EW dan US telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selanjutnya untuk tersangka JA, saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



