Terkait Kasus Jual Beli Perum Korpri Salatiga, Eks Walikota: Jadi Bancaan Eselon dan Saat Ini di Tangani Polda Jateng

Apabila pengembang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, Pemkot Salatiga akan meninjau ulang kontrak kerjasama pembangunan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
Tak hanya mengingatkan soal batas waktu, Yuliyanto saat itu juga mengingatkan hasil pembangunan harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja.
Dari penelusuran awak media, Petinggi Pemkot ternyata pemilik Perum Korpri di Praja Mukti mulai dari Eselon 3 hingga Eselon 2. Dari para pejabat ini rumah yang dibeli, ada juga yang telah di balik nama atas nama keluarganta, diantaranya anak atau pun kerabat. Namun, ada juga yang dijual atau pun dikontrakan kepada masyarakat umum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti membantah jika ada petinggi Sekda yang diperiksa Penyidik Polda Jateng.
"Untuk petinggi Sekda tidak ada, tidak ada dari unsur Asisten Sekda," tegas Wuri Pudjiastuti.
Advertisement
Sebelumnya diberikan, beberapa ASN di lingkungan Pemkot Salatiga diperiksa Penyidik Polda Jateng. Pemeriksaan kepada Aparatur Negara berseragam keki itu berkaitan dugaan kasus penipuan jual beli rumah Korpri di dua titik di Salatiga. Sekaligus berdasarkan temuan BPK.
Dugaan sementara, pengembang/ Developer saat itu PT Satria Saputra Graha Jaya (SSGJ) dan PT Sarana Prima Perkasa.
Akar persoalan perkara ini, ketika seorang ASN aktif berinisial KKO membeli rumah dengan cara tunai dari pejabat Pemkot Salatiga namun sertifikat tidak keluar. KKO sekaligus sebagai Pemohon Kasasi.
Ada pun perkara ini melawan SN seorang Pengurus Korpri saat itu. Perkara 20/pdt.G/2021/pnslt di PN Salatiga. (rml/her)



