Advertisement

Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Oknum Yayasan Budi Dharma, Team Unit Harda Polda Sumsel Melakukan Cek Lokasi

Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Oknum Yayasan Budi Dharma, Team Unit Harda Polda Sumsel Melakukan Cek Lokasi
Foto: Lokasi tanah yang dipersengketakan
Advertisement
SUMSEL
Kamis, 17 Apr 2025  09:40

PALEMBANG, Aliansinews.id – 

Atas laporan dugaan penyerobotan tanah oleh oknum Yayasan Budi Dharma Terlapor atas nama Roni Hu (Beng San alias Hasan) Dkk. Pemilik Tanah yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1979, yakni Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES. melakukan cek lokasi tanah bersama Team Unit Harda Polda Sumsel.

Pemilik tanah yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES, mengatakan, terkait dengan laporannya ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) turun team dari Polda Sumsel melakukan cek lokasi. 

“Menanggapi laporan kita, team dari Unit Harda (Harta dan Benda,red) Polda Sumsel melakukan cek lokasi sekitar pukul 10.15 WIB ke tanah (lahan,red) yang kita telah laporkan (diduga diserobot), Team Unit Harda Polda tersebut terdiri dari lima orang dipimpin oleh Kanit Harda Kompol Asep. Mereka ini cek lokasi dulu setelah itu baru memanggil terlapor, baru kita minta pengembalian batas dan pengembalian batas itu harus dengan orang BPN,” ungkap Sri M Tuti kepada wartawan, Rabu (16/04/25). 

Baca juga:
Ancam Pihak Pelapor Pakai Clurit, Terlapor Oknum Yayasan Budi Dharma Pakai Jasa Preman
Wamen Fajar Riza Tinjau Program MBG di Palembang: Anak-anak Bahagia, Stunting Turun, Karakter..

Menurut Sri M Tuti, ternyata tanahnya itu posisinya dari depan lurus kebelakang berbatasan dengan jalan yang berhubungan dengan rumah warga. 

Advertisement

“Ternyata disitu menurut orang yang tahu dilokasi itu belum ada kuburannya, kan namanya kurang ajar mereka itu oknum (Yayasan Budi Dharma). Yah silakan mereka mau mengubur orang tapi seharusnya pakai tanah mereka sendiri jangan memakai tanah warga,” tegas Tuti.              

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Dimana korban Sri, telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, yang terjadi di Jl. Suka Bangun I, Titik Koordinat, Suka Bangun, Sukarami Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

Baca juga:
DPD IWO Indonesia OKI Apresiasi Kinerja Polres OKI Menangkap 3 Pelaku Terduga Rudapaksa.
Manasik Haji Kota Palembang Diikuti 3.218 Calon Jemaah, Kemenag Tegaskan Pentingnya Ibadah..

Terlapor atas nama Roni Hu (Beng San alias Hasan) Dkk. Sebagaimana uraian Kejadian pada hari Senin tanggal 03/02/2025 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban melintas di Jl. Suka Bangun I Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang. korban melihat tanah miliknya yang dia beli dari saksi Adi Yanto pada tahun 2022 dengan Sertifikat Hak Milik An. Hidayat Amin dan No. Sertifikat Hak Milik : 2171 tahun 2020 telah dipagar keliling kemudian korban menghubungi saksi Adi Yanto dan meminta saksi Adi Yanto untuk mengecek tanah tersebut lalu setelah di cek oleh saksi Adi Yanto ternyata tanah tersebut telah dijadikan lokasi pemakaman oleh Yayasan Budi Dharma yang diketuai oleh Terlapor Dkk. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut sesuai hukum yang berlaku.             

Sementara pemilik syah dari tanah tersebut yakni, Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES, mengatakan, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh Yayasan Budi Dharma, awalnya tahun 2020 ada beli tanah di Suka Bangun I seluas 4002² meter yang semula berbagi dengan Dokter Vidi, setelah dibalik nama disanggah oleh Kenkres Madi alasan dia, tanahnya disitu ternyata sekali dicek kebenarannya tanah Kenkres Madi ada di Kilo Meter (KM) 10 bukan terletak disitu. Akhirnya kami laporkan dia ke Polda Sumsel si Kenkren Madi karena dia memberikan keterangan palsu, lalu sudah kelirlah disitu. 

1
2
Berikutnya
TAG:
#laporan penyerobotan bukti kuburan yayasan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia