Terkait ‘Anak Aibon’, Pemkot Bersama DPRD Kota Prabumulih Terbitkan Perda

PRABUMULIH, Media AI – Pembakaran rumah yang dilakukan oleh Adi Saputra (20), yang tak lain anak kandung dari pemilik rumah Suryanto (43), warga Jalan Basuki Rahmat RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung Raman diharapkan tak lagi terjadi di Kota Prabumulih. Apalagi, kejadian tersebut dipicu karena kecanduan lem aibon.
“Kita harapkan ini kejadian yang terakhir di Prabumulh,” kata wakil Ketua DPRD H Ahmad Palo SE, Selasa (9/2/21).
Palo menuturkan, apa yang telah terjadi diharapkan dapat dijadikan pembelajaran bagi pemerintah kota dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
“Untuk Dinsos tentu diharapkan ada pembinaan bagi anak-anak yang kecanduan aibon. Dan untuk Dinas Pendidikan bahwa pendidikan itu tidak hanya formal di sekolah, tapi pendidikan agama sangat perlu sehingga anak-anak tidak hanya cerdas tapi juga memiliki akhlak yang baik,” harapnya yang juga mengatakan peran orang tua dalam mendidik anak juga tak kalah penting dan utama.
Advertisement
Disinggung terkait maraknya penyalahgunaan aibon di Kota Prabumulih, terlebih pengguna banyak anak-anak dibawah umur. Apakah perlu dilakukan tindakan? Dengan tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan penyalahgunaan zat adiktif psikotropika termasuk aibon sudah diatur dalam Peraturan Daerah (perda).
Sehingga lanjut dia, penegakan perda bisa melakukan tindakan penertiban.
“Kitakan sudah ada intrumennya kita sudah ada perda terkait itu. Sudah kita buat perda itu, kita harapkan ini menjadi dasar bagi penegakan perda baik Pol PP, maupun dinsos untuk melakukan razia terhadap anak-anak yang menggunakan aibon. Aibon termasuk didalam perda yang kita buat,” terangnya.
Lalu terkait penjual aibon sendiri, Palo berharap agar pedagang lebih selektif.



