Advertisement

Terindikasi Langgar Regulasi, Oknum Operator SPBU 24.306.127 isi BBM Pertalite Dengan Jerigen

Terindikasi Langgar Regulasi, Oknum Operator SPBU 24.306.127 isi BBM Pertalite Dengan Jerigen
Foto: SPBU Pertamina
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 29 Apr 2025  07:39

Pampangan OKI_AliansiNews.id.

Praktik nakal pengisian BBM subsidi kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 24.306.127, jalan Raya Desa Pampangan, pasalnya oknum pegawai/operator yang memegang nosel spbu tersebut dengan terang terangan melayani dan mengisi BBM menggunakan jerigen, tidak hanya satu atau dua, bahkan ada yang bawa satu keranjang menggunakan motor penuh dengan jerigen dan juga ada yang bawa mobil penuh isi jerigen, hingga konsumen yang sedang mengantri tidak terlayani

Menurut keterangan masyarakat sekitar yang meminta namanya tidak di sebutkan, mengatakan Modus Pularisasinya penjualan pertalite di lakukan setiap hari, dan itu sudah di ketahui oleh Oknum penanggung jawab SPBU nya, lalu kemudian mereka melayani pembelian BBM subsidi ke pengecer/ penampung dengan menggunakan jerigen plastik serta kendaraan roda empat yang telah di modifikasi." katanya. Selasa (29/4/2025)

Baca juga:
Komitmen Disdik Palembang Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih dari Pungli
Dianggap Lakukan Pemberitaan Sepihak, Kepala Desa serta Pimpinan Puskesmas Srikaton segera..

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pembelian BBM jenis Pertalite, menggunakan jerigen plastik, pihak operator SPBU menetapkan biaya Rp.5000 persekali pengisian  serta iuran harian sejumlah Rp.5000 untuk setiap konsumen roda 2, serta Rp.10000 untuk Kendaraan pick`up serta mobil tangki modifikasi, ucapnya

Advertisement

Sedangkan untuk pembelian BBM jenis BioSolar dalam jumlah besar, senilai Rp.5 juta, pihak operator pengelola SPBU menetapkan tarif sejumlah Rp.200 ribu dalam satu kali pengisian BBM, uang tersebut di ambil dari para konsumen dengan dalih setoran ke oknum APH, serta pihak lainnya, ungkapnya

Menanggapi temuan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD_BPAN LAI) Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, Pembelian BBM menggunakan Jerigen yang dibenarkan di SPBU sudah diatur serta jelas Regulasinya, tetapi sering disalah artikan maknanya,  bahkan disinyalir ada unsur Kesengajaan yang dilanggar oleh para oknum operator di SPBU yang terkesan nakal bersama konsumen 

Baca juga:
SMKN 1 Palembang Tegaskan Komitmen Bersih dan Transparan dalam PPDB 2025, Masyarakat Diimbau..
Pembukaan O2SN dan FLS2N Kecamatan Sako Palembang, Puluhan Siswa Berlaga di SDN 113

“Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi,” ujarnya. Selasa ( 29/4/2025)

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Pertalite lebih cepat terbakar.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pularisasi awak media konfirmasi berita pertamina tindak tegas
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia