Advertisement

Terdakwa Bismi (Korban Penganiayaan) Dituntut JPU 10 Bulan Penjara, Sementara Bukti Visum Punya Korban Sendiri

Terdakwa Bismi (Korban Penganiayaan) Dituntut JPU 10 Bulan Penjara, Sementara Bukti Visum Punya Korban Sendiri
 
Advertisement
OKU TIMUR
Selasa, 23 Feb 2021  21:09

Menurut Bismi, ada kejanggalan Surat Tuntutan, dimana saksi-saksi sudah membenarkan keterangan dirinya, tidak ada saksi-saksi mengatakan Bismi yang memukul, ada juga saksi perempuan 4 orang mengatakan tangkisan Bismi mengenai bahu Mei Pri sebelah kiri.

“Memang ada saya menangkis pukulan-pukulan tersangka seperti keterangan saksi Heri Amadi (polisi,red), kalau saya kena pukul tentu ada,”terang Bismi.

“Mulai dari dalam mobil saya dipukul sampai keluar mobil. Makanya luka semua saya, nah tentang kejanggalan di tuntutan ini, kok bukti visum saya yang dilampirkan ke surat Tuntutan dari Jaksa untuk saya, kan lucu namanya, sementara bukti visum dari tersangka tidak ditampilkan ke Surat Tuntutan untuk saya,” ungkapnya.

Lanjut Bismi, yang pastinya visum Meipri itu batal karena visum tanggal 16 September 2020, sedangkan keterangan dari Saksi Ahli mengatakan harus visum itu 2 sampai 3 hari kejadian, berarti visum dia tidak berlaku.

Baca juga:
Beredarnya Surat Klarifikasi ke OPD di MUBA, Syamsudin Djoesman : Abaikan ! Itu Surat Palsu..
Aliansi Indonesia : Pengangkatan PPPK Musi Rawas Bertentangan Dengan Regulasi

“Saya tidak menerima di tuntut 10 bulan penjara oleh JPU, sementara penuntut saya Jaksa Syarif Sulaiman belum pernah hadir disidang, 8 kali sidang belum pernah hadir,” tegas Bismi.

Advertisement

“Waktu tuntutan saja dibacakan Jaksa Arif sedang Jaksa Arif Jaksa Penuntut pelaku penganiayaan saya (Meipri). Yang saya pertanyakan kenapa bisa Jaksa Arif yang membacakan sedangkan menurut saya kalau Jaksa yang pegang berkas saya, berarti Jaksa Arif mendukung saya. Kenapa harus menuntut Mepriansyah hanya hukuman 10 bulan penjara sedangkan didalam Undang-Undang KUHP Pasal 351 Ayat 1 menuntut hukuman 2 tahun dan 7 bulan penjara, sudah itu bisa menuntut saya 10 bulan. Dan Setelah sidang agenda pledoi, waktu itu jaksa Arif tidak mau jawab dan mau pulang pada hari Jum’at, dia bilang mau Khotbah dimasjid. saat itu jaksa Arif datang kerumah mau minta ikan Kakap pada saya,”bebernya.

Untuk diketahui dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, menilai terdakwa Mei Priansyah Bin Karnedi terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Bismi perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dan menuntut terdakwa Mei Priansyah dengan hukuman 10 bulan penjara, hal ini terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. Kamis (04/02/21) dibacakan JPU secara virtual dihadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH.

Secara terpisah korban Bismi Bin Sateli yang juga ditetapkan jadi tersangka oleh laporan tersangka Mei Priansyah ke penyidik diajukan ke persidangan dan tuntutan JPU Syarif Sulaiman, persidangan diketuai Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, S.H., M.H. dengan hukuman 10 bulan penjara.

(KBA)

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia