Advertisement

Terciduk di rumah Wanita Dini Hari, Ketua KPU Kabupaten Kaur dipecat

Terciduk di rumah Wanita Dini Hari, Ketua KPU Kabupaten Kaur dipecat
Foto: Suasana sidang DKPP RI yang memutuskan memberhentikan Muklis Ariyanto dari jabatan Ketua KPU Kaur, Senin 28 April 2025 (Dok: IG dkpp_ri)
DAERAH
Rabu, 30 Apr 2025  07:39

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Muklis Ariyanto.

Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan berada di rumah seorang wanita yang juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dikutip selasa (29/4/2025).

Muklis Ariyanto dinilai telah melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan penyelenggara pemilu.

Baca juga:
Adu Jotos Komisioner KPU dan Bawaslu di Ruang Pleno Rekapitulasi Suara Maluku Utara
Waduh!!! Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS, Habis Dipakai Judi

Dari persidangan, Muklis terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, yang berstatus sebagai teradu II dalam perkara ini, pada dini hari. Hal tersebut diketahui oleh warga setempat dan mengakibatkan kegaduhan.

“Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu I dengan teradu II, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama. Tindakan teradu II tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah teradu II,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Muklis dan Hensi terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f; pasal 12 huruf a; dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.

Baca juga:
Polisi Mulai Selidiki Keberadaan Preman dan Pengguna Narkoba di Pasar Tanah Abang Blok G
Preman Pemalak di Pasar Tanah Abang Ditangkap Polisi

TAG:
#kpu
#dkpp
#kaur
#bengkulu
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia