Terbukti Sudah ! Wilayah Wonogiri Sekitarnya Jadi Ajang Mafia BBM Solar Subsidi, Gudang Penimbunan di Purwantoro Digerebeg Polda Jateng

Masing masing unit kendaraan atau armada tersebut diintai serta monitor selama ini. Usai mengangsu itulah dibuntuti hingga pemeriksaan ke salah satu gudang BBM tepatnya di Desa Joho, Kecamatan Purwantoro.
"Dalam gudang ditemukan 16 kempu (9 kempu berisi BBM jenis solar dengan masing-masing jumlah 1 ton) dan 2 alat pompa penyedot. BBM jenis solar itu diduga akan dijual secara ilegal," terangnya.
Polda Jateng pun saat ini juga telah menyegel gudang BBM tersebut, dalam kasus tersebut sejumlah empat orang diamankan dan diperiksa polisi. Pihaknya juga berterimakasih kepada berbagai mitra dan elemen masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut hingga terbongkar.
Dalam proses hukumnya belum adanya penetapan tersangka, untuk SPBU sementara tidak disegel tetapi beberapa karyawan diperiksa, kemudian untum gudang yang tergerebek sudah dipolice line.
Seperti diketahui, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Advertisement
(Awi/Den/Tim)



