Temuan Dugaan Penyimpangan Kegiatan Tambang di Batu Sopang, Paser, Kaltim

Kegiatan tambang batubara PT. BKK konraktor PT. Tunas Muda Jaya (TMJ) di desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang memiliki ijin pinjam pakai dari mentri kehutanan Republik Indonesia No, SK.739/Menhut-II/2011.
Berdasarkan ijin tersebut tim Lembaga Aliansi Indonesia dipimpin oleh Opit Patrian sebagai Ketua DPAC Kecamatan Batu Sopang dengan didampingi Ketua DPC Kabupaten Paser Ahmad Lukman berserta tim Media Aliansi Indonesia menemukan kegiatan pertambangan batubara yang tidak sesuai dengan aturan yang termuat di dalam ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan RI dikarenakan salah satunya tidak melakukan pengembalian hutan, tanah dan sungai seperti awal (tidak di lakukan reklamasi di lokasi bekas tambang). Investigasi lapangan ini sudah dilakukan 2 kali, hasil yangi yang pertama sudah dilayangkan surat teguran/pemberitahuan kepada PT. TMJ dengan tembusan ke semua instansi terkait, tapi tidak ditanggapi. Sehingga tim melakukan investigasi yang kedua pada tanggal 28 agustus 2019 jam 10.10 WITA di lokasi yang sama.
Sampai saat ini bekas galian tambang tersebut digenangi air menjadi danau liar juga mengalir ke sungai dan mengakibatkan air sungai di sekitar bekas tambang tersebut menjadi tercemar limbah pertambangan. Padahal selama ini air sungai tersebut biasanya digunakan masyarakat desa Busui untuk keperluan sehari-hari. Hal itu menyebabkan masyarakat di sekitar tambang tersebut mengalami krisis air bersih.
Kamis 29 agustus 2019 sekitar pukul 09.00 pagi salah satu Manajemen PT. TMJ mendatangi sekretariat lembaga Aliansi Indonesia DPAC Kecamatan Batu Sopang untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, akan tetapi pihak perwakilan PT.TMJ itu tidak bisa juga memberikan kepastian kepada pengurus LAI maupun Media AI tentang permohonan masyarakat yang diwakilkan kepada pengurus LAI dan disampaikan oleh ketua DPAC Kecamatan Batu Sopang, yaitu untuk pengadaan air bersih untuk warga desa Busui, serta pembagian sembako untuk warga yang terdampak langsung, juga pengrekrutan tenaga kerja lokal agar diproritaskan. Begitupun dengan masalah CSR untuk desa Busui.
Advertisement
Ahmad lukman menambahkan temuan lain tentang dugaan kuat tentang PT. TMJ tidak mengantongi ijin houling batubara yang dilaksanakan oleh PT. UTA menggunakan jalan Negara/umum provinsi dengan jarak sekitar 40 kilometer yang selama ini menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Paser.
Sementara itu Rusmadi, Ketua RT 06 desa Busui juga menambahkan, PT. TMJ wajib memproritaskan /memperhatikan khusus warga yang terdampak langsung akibat tambang tersebut, dalam hal kesejahteraan dan batuan sosial.
Pengurus LAI dan Media AI berharap kepada instansi terkait agar masalah ini segera di selesaikan sesuai atuatran perundang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Andri.AI)



