Advertisement

Tanyakan Lapdu Korupsi, BIDIK: Jika Tidak Mampu Silakan Kajati Sumsel Mengundurkan Diri Secara Terhormat.

Tanyakan Lapdu Korupsi, BIDIK: Jika Tidak Mampu Silakan Kajati Sumsel Mengundurkan Diri Secara Terhormat.
Foto: Yongki Ariansyah SH dan Team Bidik.
Advertisement
SUMSEL
Jumat, 11 Ags 2023  07:39

PALEMBANG, Aliansinews,−

Sekitar puluhan massa yang mengatasnamakan Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (Bidik), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (10/08/23). Dalam rangka melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan korupsi di 8 (delapan) Kabupaten. 

Bidik meminta Kejati Sumsel serta jajaran Kejari di Kabupaten masing-masing untuk melakukan pemeriksaan jangan hanya terima laporan diatas meja,  jika tidak mampu Bidik meminta   Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel mengundurkan diri secara terhormat.  

Koordinator aksi Lapangan sekaligus Ketua Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (Bidik) Youngki Ariansyah menuturkan, berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat bertindak tegas terkait laporan-laporan indikasi penyimpangan yang sudah disampaikan oleh Bidik. 

Baca juga:
Tuntutan Jaksa membelakangi Fakta Persidangan, mengangkangi Hukum serta melecehkan Peradilan..
Sosok Perempuan Pertama, Hj. Makiani Berpeluang Sebagai PJ Walikota Palembang.

Advertisement

“Hari ini Bidik tidak main-main lagi, kemarin sempat disampaikan bahwa Bidik sudah menyiapkan anggaran Rp.200 juta untuk membantu aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan guna untuk melakukan investigasi menurunkan tim ahli, cek itu saya bawa kalau memang diperlukan saya teken hari ini”, tantang Yongki.

Lanjut Yongki, dalam hal ini mendukung Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2018, terkadang laporan indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh lembaga informasi data informasi korupsi hanya dibalas dengan mengedepankan pasal 8 PP. 43 tetapi mungkin mereka lupa bahwa disana ada pasal 10 pasal 11 Pasal 12 bagaimana tata cara mereka menindaklanjuti laporan itu dan dalam waktu 30 hari mereka harus membalas apa hasil dari pemeriksaan yang sudah dilaporkan oleh masyarakat. 

Baca juga:
FKMB dan LSM PEKO ,Gelar Aksi Dikantor DPRD Mura.
Sampaikan Orasi Warga Burai Menangis Terisak.Isak, HIMPKA: Tolak Pelantikan PAW DPRD OI Lantaran..

“Memang benar mengingat hari ini adalah tanggal 10 Agustus menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang 78 sekitar 7 hari lagi, pada saat itu bung Karno sudah pernah berkata bahwa perjuanganku lebih muda karena melawan penjajah, perjuanganmu akan lebih susah karena kita melawan bangsa kita sendiri, hari ini kita telah melawan koruptor-koruptor yang sudah menjajah bangsa kita sendiri,” ungkap Yongki.

Yongki menjelaskan, bahwa bangsa ini sudah dijajah oleh Jepang, ditahun 1962 itu dibangun oleh Jepang Jembatan Ampera, diselesaikan pada tahun 1965 sekarang sudah tahun 2023 lebih kurang 68 tahun itu Jembatan Ampera bangunannya masih kokoh, tapi kali ini dikarenakan bangunan para penjajah bangsa kita sendiri, dalam waktu 3 tahun sudah rontok, karena apa mereka cantumkan didalam RAP tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia