Tanah Tak Bertuan" Diduga Modus "WST", Kopegtel Ngadu Kejagung

"Mengingat status legalitas sertifikat SHGB milik klien kami masih berlaku dan akan berakhir pada bulan Mei 2024 mendatang", terang Iwan.
"Maka dengan demikian, patut diduga para oknum pejabat PT WST diduga beritikad tidak baik diduga dengan sengaja tanpa izin dan hak secara melawan hukum telah menguasai objek tanah milik klien kami yang belum dibebaskan ganti ruginya malah telah melakukan pengerjaan penanaman tiang pancang dilahan milik klien kami tanpa izin yang tentunya ada sanksi pidananya", tegas Iwan.
"Dengan demikian, tentunya klien kami mengalami kerugian materil dan immateril selama kurun waktu 2 tahun berjalan dengan masa tunggu yang tak kunjung diselesaikan oleh para pejabat PT WST hingga saat ini", keluh Iwan.
Advokat Iwan Santosa SH berharap, "Kejagung RI melalui Jaksa Agung, Jampidsus dan Jamintel dapat merespon dan menindaklanjuti pengaduan kami ini dengan segera memanggil dan memeriksa para oknum pejabat PT WST yang diduga telah melakukan penyelewengan tugas dan wewenang dalam jabatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia serta mohon perlindungan hukum terhadap klien kami", harapnya.
"Selain Kejagung RI, Surat Pengaduan ini kami sampaikan juga kepada Ketua KPK RI, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi VI DPR RI serta Kajati Sumsel, Aspidsus Kejati Sumsel bahkan Asintel Kejati Sumsel", tutup Iwan.
Advertisement
Diketahui, surat pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Jampidsus RI, Jamintel RI di Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Ketua KPK RI, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi VI DPR RI telah diterima Senin (01/04/2024) serta Kajati Sumsel, Aspidsus Kejati Sumsel bahkan Asintel Kejati Sumsel telah diterima dan diregister untuk disposisikan ke Kajati Sumsel dan dimasih di Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumsel Rabu (03/04/2024).
Sementara, PT Waskita Karya Sriwijaya Tol melalui kuasa hukum nya, Advokat Darul Makmun SH mengatakan, "baiknya kita jumpa saja kalau mau tanggapan dari kami terkait hal tersebut, Senin (08/04/2024) boleh disalah satu hotel plat merah yang terletak di Jl. Tasik Talang Semut, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang", saran Darul dikonfirmasi media ini via WhatsApp nya Sabtu (06/04/2024).
Ditanya, Pukul berapa?, "Nanti berkabar lagi yaa..", janji Darul.
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Advokat Darul Makmun SH belum berkabar.(yn)
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



