Tanah Tak Bertuan" Diduga Modus "WST", Kopegtel Ngadu Kejagung

PALEMBANG - SUMSEL, AliansiNews -
Oknum Direktur, General Manager (GM) dan para pejabat PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) diduga beritikad tidak baik diduga dengan sengaja mengulur-ulur waktu dengan diduga melakukan penyelewengan tugas dan wewenang dalam jabatannya terhadap ganti rugi pembebasan lahan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Kapal Betung Overpass STA 59 - 450 Desa Talang Buluh kota Palembang seluas sekitar 3000m2 dengan nilai ganti rugi sekitar satu Miliar lebih terhitung sejak (13/12/2022) melalui proses sampai sekarang belum juga diselesaikan uang ganti rugi kepada pengurus Kopegtel.
Hingga diduga menghambat pembayaran dan bertujuan menargetkan diduga objek tanah seolah "Tanah Tak Bertuan". Walau
pengurus Kopegtel telah melayangkan surat Somasi sampai ketiga kalinya namun belum ada tanggapan untuk menyelesaikan, terkesan diabaikan.
Akibatnya, pengurus Kopegtel melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Oknum Direktur, General Manager (GM) dan para pejabat PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) yang tertuang dalam Surat Pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Jampidsus RI dan Jamintel RI di Kejaksaan Agung (Kejagung RI) yang tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor : 04/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 tertanggal (27/03/2024).
Advertisement
Pengurus Kopegtel melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, "benar, kami telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejagung RI", katanya Senin (01/04/2024).
"Menurut hemat kami, oknum pejabat PT WST dengan sengaja diduga mengulur-ulur waktu hingga lalai dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dalam proses pemecahan Sertifikat SHGB milik klien kami yang terkena pembebasan lahan pembangunan jalan tol kapal Betung yang terletak di desa Talang Buluh seluas 1500M2 yang melalui proses sejak (21/04/2022) hingga sekarang belum juga diselesaikan dan belum dikembalikan sertifikat SHGB milik klien kami", lanjut Iwan.
"Akibatnya, kami menduga, oknum pejabat PT WST diduga menghambat proses pembayaran dengan tujuan diduga agar masa status sertifikat SHGB milik klien kami berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi hingga tanah milik klien kami diduga akan diambil alih dan dikuasai oleh negara (dianggap "Tanah Tak Bertuan" red)", ungkap Iwan.
"Dengan belum juga diselesaikan dan dikembalikan sertifikat SHGB milik klien kami, bertujuan, oknum pejabat PT WST diduga menghambat proses perpanjangan sertifikat SHGB tersebut. Padahal, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah disebutkan bahwa, masa berlaku Sertifikat SHGB mencapai 30 Tahun dan dapat diperpanjang 20 Tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 Tahun dan masih dapat diperpanjang kembali", urai Iwan.
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



