Tanah Kas Desa Diduga hanya menjadi ajang Bancakan memperkaya diri, oknum Kades Desa Marga Rahayu.

Banyuasin_ AliansiNews.-
Tanah carik pada dasarnya merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah carik ini tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun. Namun, tanah ini boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak pengelolaannya. Itu artinya, kepala desa dan perangkat desa sebagai orang yang diberikan hak pengelolaan dapat menyewa tanah bengkok tersebut.
Sebelum adanya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tanah bengkok dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa yang hasilnya digunakan sebagai gaji pokok mereka. Seteleh adanya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tanah bengkok menjadi gaji tambahan bagi kepala desa dan perangkat Desa, Desa Marga Rahayu Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, Tanah kas Desa Marga Rahayu masih berupa Persawahan sampai akhirnya beralih ke perkebunan Kelapa.
"Tetapi hal tersebut tidak berlaku di Desa Marga rahayu dan terkesan peraturan hanya tinggal peraturan, Transparasi hasil Tanah Kas Desa diduga hanya di manfaatkan oleh kepentingan Pribadi oknum Kepala Desa Marga Rahayu Sdr Bunadi yang telah menjabat selama 3 Periode ini.
Ketua DPD Aliansi wilayah Sumsel (DPD_AI) Syamsudin Djoesman. Senin (21/8/2023). Mengungkapkan, ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat (1) juga menjelaskan bahwa pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa."Ujarnya
Advertisement
"Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 72 tersebut, tanah bengkok merupakan hasil usaha, dimana hasil usaha tersebut juga termasuk dari BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) yang berasal dari tanah bengkok. Tanah bengkok merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal desa, atas dasar peraturan tersebut.Kami menduga oknum kepala Desa Marga Rahayu telah memperkàya diri sendiri berdasarkan Dalam kasus korupsi dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.
Atas Dasar Temuan serta di dasari aduan dari masyarakat kami akan melaporkan Sdr Oknum Kades Bunadi Ke pihak APH, Kejari serta Polres Banyuasin untuk segera di lakukan pemeriksaan terkait penyimpangan Tanah Kas desa, yang diduga memperkaya diri sendiri tanpa ada manfaat bagi masyarakat Desa Marga Rahayu."Jelasnya. (Tri sutrisno)
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..



