Tambang Zirkon Ilegal di Kasongan Lama Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan pasal 3 ayat 1, bahan galian terbagi menjadi:
1. Bahan Galian Strategis
Bahan galian strategis menurut PP No. 27 Tahun 1980, merupakan bahan galian yang berguna bagi pertahanan, keamanan, dan perekonomian negara atau disebut sebagai bahan galian golongan A.
2. Bahan Galian Vital
Bahan galian vital adalah bahan galian yang fungsinya sebagai sumber kehidupan bagi orang banyak atau sering juga disebut sebagai bahan galian golongan B.
Advertisement
3. Bahan Galian Golongan C
Bahan galian golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk golongan bahan galian strategis dan bahan galian vital.
Biasanya, bahan galian ini tidak membutuhkan pasar internasional sehingga bisanya dikelola oleh masyarakat dan juga pemerintah daerah.
Zirkon termasuk ke dalam bahan galian vital atau bahan galian golongan B.


