Advertisement

Tambang Zirkon Ilegal di Kasongan Lama Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Tambang Zirkon Ilegal di Kasongan Lama Diduga Dibekingi Oknum Aparat
 
Advertisement
KALTENG
Selasa, 24 Okt 2023  19:01

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan pasal 3 ayat 1, bahan galian terbagi menjadi:

1. Bahan Galian Strategis

Bahan galian strategis menurut PP No. 27 Tahun 1980, merupakan bahan galian yang berguna bagi pertahanan, keamanan, dan perekonomian negara atau disebut sebagai bahan galian golongan A.

2. Bahan Galian Vital

Baca juga:
Seorang Pengusaha Tambang yang Diduga Ilegal di Katingan - Kalteng Enggan Selesaikan Hutang..
Kecelakaan tunggal akibat oli tumpah di Jembatan Kasongan, LAI Kalteng bawa korban ke RS

Bahan galian vital adalah bahan galian yang fungsinya sebagai sumber kehidupan bagi orang banyak atau sering juga disebut sebagai bahan galian golongan B.

Advertisement

3. Bahan Galian Golongan C

Bahan galian golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk golongan bahan galian strategis dan bahan galian vital.

Baca juga:
Hati-hati! Lubang di Jembatan Sungai Katingan Banyak Makan Korban
Buntut Eksekusi Camat Katingan Hulu, LAI Kalteng: Bupati Kapan Diperiksa?

Biasanya, bahan galian ini tidak membutuhkan pasar internasional sehingga bisanya dikelola oleh masyarakat dan juga pemerintah daerah.

Zirkon termasuk ke dalam bahan galian vital atau bahan galian golongan B.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kasongan
#katingan
#tambang ilegal
#kalteng
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia