Advertisement

Syahrul Yasin Limpo, Istri dan Anak-Cucu Dicegah ke Luar Negeri

Syahrul Yasin Limpo, Istri dan Anak-Cucu Dicegah ke Luar Negeri
Foto: Syahrul Yasin Limpo saat menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Mentan ke Mensesneg, Kamis (05/10/2023).
Advertisement
TIPIKOR
Jumat, 06 Okt 2023  18:48

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bepergian ke luar negeri. Tak hanya SYL, KPK juga mencegah istri, anak, dan cucu SYL bepergian ke luar negeri. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, secara total terdapat sembilan orang yang dicegah ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap SYL dan delapan orang lainnya ini dilakukan KPK untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (06/10/2023).

Sembilan orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (sekjen Kementan), Muhammad Hatta (direktur alat dan mesin pertanian Kementan), Zulkifli (kepala biro organisasi dan kepegawaian Kementan), Tommy Nugraha (direktur pupuk dan pestisida Kementan), Sukim Supandi (kepala biro umum dan pengadaan kesekjenan Kementan), Ayun Sri Harahap (dokter), Indira Chunda Thita (anggota DPR), dan Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa). Ayun Sri Harahap merupakan istri SYL, sedangkan Indira Chunga Thita dan Tenri Bilang Radisyah adalah anak dan cucu SYL.

Baca juga:
Gantikan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Ditunjuk Jokowi sebagai Plt Menteri Pertanian
Mensesneg: Mentan SYL minta bertemu Presiden Jokowi usai mengundurkan diri

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," terang Ali.

Advertisement

Ali menyatakan, pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan atau sampai dengan April 2024. Namun, masa pencegahan ke luar negeri tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali.

Baca juga:
Usai bertemu Surya Paloh, Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal menghadap Jokowi
Syahrul Yasin Limpo nampak tiba di Bandara Soetta

Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kementan. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, seperti rumah dinas SYL dan kantor Kementan.

TAG:
#syahrul yasin limpo
#mentan
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia