Surat-Surat, KTA dan Dokumen Produk DPP LAI Wajib Berhologram

Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia H. Djoni Lubis menegaskan, bahwa surat-surat, Kartu Tanda Anggota (KTA) serta dokumen yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) maupun departemen, divisi atau bagian-bagian yang ada, dan mempergunakan alamat Jl. Raya Pintu II Taman Mini Indonesia Indah No. 54, apabila tidak dibubuhi hologram resmi Lembaga Aliansi Indonesia, dinyatakan liar dan tidak sah.
Hal itu dikatakan oleh H. Djoni Lubis saat memberikan pegarahan kepada jajaran Pengurus DPP LAI di kantin Rumah Rakyat AI beberapa waktu lalu.
Ketua Umum LAI menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap surat-surat, KTA atau dokumen produk DPP LAI yang tidak berhologram. Dan kepada seluruh instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat yang berhubungan, berkaitan atau berkepentingan dengan LAI, diharap nengabaikannya,
"Jika perlu laporkan ke saya langsung," ujarnya.
Advertisement
Menurut H. Djoni Lubis, penggunaan hologram sebagai tanda keabsahan surat dan dokumen produk DPP LAI merupakan masalah yang vital.
"Aliansi Indonesia sudah menjadi lembaga yang besar dan disegani oleh instansi-instansi pemerintah. Sehingga sudah seharusnya surat-surat serta dokumen yang diterbitkan DPP harus terkontrol dengan baik, agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
Pengurus DPP LAI, menurut H. Djoni Lubis, harus bisa menjadi contoh dalam hal disiplin dan ketaatan pada aturan, sehingga pengurus di tingkat DPD, DPC, DPAC dan DEPIRA juga akan mengikuti disiplin serta taat aturan. (MS)
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



