Sukseskan Pilkada 2024, Polres Luwu Gelar Rakor lintas sektoral Netralitas TNI, POLRI, ASN dan Penyelenggara Pemilihan

Luwu - sebagai upaya untuk mensukseskan Pemilihan kepala daerah 2024, Polres Luwu gelar kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral, Netralitas TNI,POLRI,ASN dan Penyelenggara Pilkada, bertempat di Aula Tebbakke Tongenge Polres Luwu, Selasa 09/07/2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolres Luwu, Asriandi. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa guna mewujudkan pelaksanaan pemilihan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati yang aman dan Demokrasi di wilayah kabupaten Luwu, maka diperlukan adanya kesamaan pola pikir dan pola tindak diantara para unsur pengamanan dan unsur penyelenggara pemilihan
Mengaca pada pengalaman pemilu yang lalu tepatnya 14 Februari 2024 Olehnya itu, mulai dari sekarang kita semua harus fokus mempersiapkan terselenggaranya pemilu yang luber jurdil, dan tidak perlu sebenernya terjadi curahan energi yang lebih dikarenakan dengan adanya terlaksana pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa TPS
"Kita harus berupaya maksimal untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang melanggar perundang undangan sehingga berujung pada tindak pidana pemilu unit sentra Gakumdu, olehnya itu, melalui pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini adalah sebagai upaya preventif atas apa yang telah terjadi yang lalu agar jangan terulang,"ucap AKBP Asriandi.
"Turut hadir sebagai Narasumber adalah KPU kab. Luwu, Bawaslu, Kab. Luwu, kepala BKPSDM kab.Luwu, kasat Reskrim polres Luwu, kasat intelkam
Advertisement
Pada kesempatan ini pula, koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU kabupaten Luwu, Syamsul Rijal, SE., hadir sebagai pemateri Menyampaikan kepada seluruh jajaran KPU sebagai penyelenggara bahwa dalam menghadapi Pilkada secara serentak KPU memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara yang tidak melaksanakan kinerja yang baik dan benar sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
"lanjut Syamsul Rijal, sebagai penyelenggara kita wajib menjunjung tinggi kode Etik yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi kita sebagai penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, baik itu sifatnya larangan dalam bentuk tindakan atau ucapan baik itu patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dengan jelas sanksinya diatur pada keputusan KPU 337 Tahun 2020," ujarnya. ( Tdi/ Supri )
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu
Wisatawan Asal Solo Tewas Tertimpa Pohon Pinus di New Sekipan Tawangmangu
Langka, Pencuri Motor Nurut Saja Saat Ditangkap
Longsor Hantui Warga Lebak, Jalan Utama Hampir Putus



