Sujatmiko.S.H Minta PJ Bupati Banyuasin Copot Alex Suarman S.sos.,M.Si Sebagai Camat Muara Telang Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dalam undang undang tersebut menyebutkan penyelengara pelayan publik yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan penugasannya.
Lebih lanjut Sujatmiko.S.H, menjelaskannya, tindakan ini sangat perlu dilakukan oleh Pj Bupati Banyuasin agar mencopot jabatan Camat Muara Telang, supaya menjadi contoh bagi camat yang lain serta instansi pelayanan publik seperti Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan agar tidak mengabaikan pelayanan publik yang merugikan masyarakat.
Lanjutnya, Jika Pj Bupati Banyuasin ingin melakukan perbaikan pelayanan publik di Bumi Sedulang setudung iniTegasnya, Pihaknya harus segera mencopot jabatan Camat Muara Telang terkait terjadinya tutup kantor Camat Muara Telang saat jam kerja. Mengakibatkan pelayanan publik terabaikan penuh sesal,
Sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan penugasannya tutup Sujatmiko S.H.Selaku Aktivis pemerhati kebijakan( Topan M)
Advertisement


