Sujatmiko.S.H Minta PJ Bupati Banyuasin Copot Alex Suarman S.sos.,M.Si Sebagai Camat Muara Telang Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Salah satu warga Kecamatan Muara Telang Jumat (3/11/2023), mengatakan Kantor camat Muara Telang yang berlokasi di desa Telang jaya seringkali tutup disaat masih jam kantor,
“Ini bukan Peristiwa yang pertama kali,” jelasnya kepada awak media.
Dia menerangkan lebih lanjut, Kantor Camat Muara Telang ini bukanya di waktu pagi di bawah jam 12.
Tapi sudah lewat waktu shalat Dzuhur pegawainya di diduga sudah pulang,
”Kalau masyarakat hendak mengurus surat di kantor Camat Muara Telang, saya sarankan pagi pagi aja datangnya.
Advertisement
Kalau dari jam pukul 14.00- 17.00 Wib. Warga yang mengurus surat, sering kali kecewa karena kantornya tutup.
"Tegas salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Wakil Ketua DPP Mabesbara Sujatmiko.S.H dan juga selaku aktivis pemerhati kebijakan, Jumat (3/11/2023)
melalui selulernya mengatakan, berdasarkan Undang undang nomor 25. Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam. SH. MH Bisa saja mencopot jabatan Camat Muara Telang.


