Sujatmiko.S.H Minta PJ Bupati Banyuasin Copot Alex Suarman S.sos.,M.Si Sebagai Camat Muara Telang Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Banyuasin,AliansiNews.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pj Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam. SH. MH Bisa mencopot jabatan Camat Muara Telang Alex Suarman. S.sos. M,si terkait terjadinya tutup kantor Camat Muara Telang saat jam kerja. Mengakibatkan pelayanan publik terabaikan. Sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
1.Diduga Jarang di tempat selalu bertugas di palembang dan hari jumat tgl 3 Nop 2023 warga mau berurasan ke kantor Camat sementara tidak ada di tempat, Camat,sekcam,kasi dan kasubag semuanya bolos di hari kerja.Sekcam, Kasi pemerintahan, Kasi Kesra, Kasi Lh, Kasi umum semua tidak masuk kerja.
2.Diduga Setiap ketemu
Advertisement
Perangkat Desa dan masyarakat Camat selalu mengkampanyekan salah seorang caleg dari Partai PDIP.
Akibat hal tersebut bisa terjadi pelayanan Publik yang terabaikan, selain itu dampaknya merugikan masyarakat yang akan mengurus kelengkapan administrasi dari kecamatan akibatnya masyarakat menjadi susah
Kantor Camat Muara Telang diduga pada Jumat (3/11/2023) yang lalu sudah ditutup padahal masih jam dinas kantor tepatnya pukul 14.30 Wib.
Pelayanan masyarakat hanya ada beberapa orang staf, adapun Camat, Sekcam, Kasi pemerintahan, Kasi Kesra, Kasi Lh, Kasi umum semua tidak masuk kerja.


