SPBU 34-43228 Cianjur Selatan Diduga Salurkan BBM secara Ilegal, Kepala BPH Migas Diminta Bertindak Tegas

Cianjur, Media aliansi Indonesia -- SPBU Pertamina 34 - 43228 berlokasi di Tanggeung, Cianjur Regency, West Java 43267, Jawa Barat, terciduk melakukan kegiatan yang diduga ilegal dengan menjual ke beberapa pembeli dengan menggunakan jerigen, 15/08/2023.
Saat investigas area Cianjur, tepatnya SPBU Tanggeung, di temukan beberapa kendaraan jenis losbak sedang mengisi bahan bakar jenis pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen.
Hal ini di benarkan oleh warga setempat.
"Dari semua hasil pembelian BBM SUBSIDI ditampung oleh penampung gembong pemain BBM Bersubsidi yang ilegal H. A. dan G," ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Advertisement
Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebutuhan penting bagi segenap warga Indonesia, baik untuk menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun di jual untuk industri.
Larangan mengenai penyaluran BBM secara ilegal diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Para Pemain Minyak BBM Bersubsidi Ilegal telah melanggar UU MIGAS pasal 55 no 22 tahun 2001, yaitu "setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang SUBSIDI pemerintan di pindana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan densa paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar)".
"Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali," ujar nara sumber terdebut.
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



