Sopir Bus Rosalia Indah yang Sebabkan Kecelakaan Maut, Ditahan

Sopir bus maut Rosalia Indah berinisial JW, telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan kecelakaan tunggal di Km 370 Tol Semarang-Batang. JW juga langsung dikenakan penahanan oleh Polres Batang.
"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Bayu Satake Setianto saat dihubungi, Jumat (12/4/2024).
Dalam perkara ini, JW disangkakan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam sanksi pidana enam tahun penjara.
Sopir diduga lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan. Kelalaian tersebut berupa mengantuk saat berkendara.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi. Kali ini satu unit bus Rosalia Indah masuk ke dalam parit di ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (11/4) sekitar pukul 06.35 WIB.
Advertisement
"Kejadian laka lantas tunggal Bus PO Rosalia Indah Nopol AD 7019 OA," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Bayu Satake Setianto.
Akibat kejadian ini, 7 orang dilaporkan tewas. Mereka terdiri dari 6 penumpang dan seorang kondektur. Selain itu, 15 orang mengalami luka ringan dan 12 lainnya selamat.
"Jumlah penumpang 34, terdiri dari 32 penumpang, 1 sopir, 1 kondektur," imbuh Satake.
6 orang korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RSI Weleri. Sedangkan jenazah kondektur bus masih dalam proses evakuasi karena terjepit di dalam bus.
Viral, Kawasan IKN Diserang Tikus
Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Tokoh Agama..
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar



