Soal Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Nilai Proyek Capai Rp 2 Miliar

Dia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang lagi. Yopi juga meminta pada semua pegawai Disdikbud Karanganyar agar bekerja sesuai ketentuan dan aturan.
Seperti diberitakan, G, pegawai Disdikbud Karanganyar dan S, penyedia jasa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK di lingkungan Disdikbud Karanganyar.
Keduanya saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, setelah berkas kasusnya dinyatakan P21 atau lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta," jelasnya.
Advertisement
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam/red)
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..



