Advertisement

Soal Perda Ketertiban di Karanganyar Tinggal Gedog DPRD, Bupati: Pemerintah Harus Tegas Jangan Ada yang Jual Kemelaratan

Soal Perda Ketertiban di Karanganyar Tinggal Gedog DPRD, Bupati: Pemerintah Harus Tegas Jangan Ada yang Jual Kemelaratan
Foto: Satpol PP Karanganyar mengimbau masyarakat untuk tidak memberi uang ke PGOT. (Dok)
SOLO RAYA
Jumat, 24 Feb 2023  08:26

KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono kembali meminta jajarannya menindak pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Bupati berharap Bumi Intanpari bersih dari PGOT.

Hal itu ditegaskan Yuli, sapaan akrab Juliyatmono saat memberikan pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi anggota satpol PP di Gedung Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, kemarin (22/2/2023).

”Tolong jangan segan-segan dan takut terhadap PGOT. Pemerintah harus tegas, jangan ada yang menjual kemelaratan (kemiskinan, Red) di jalan-jalan, khususnya di Karanganyar. Karena ada program pemerintah yang melarang warga untuk mengemis,” terang bupati.

Diketahui, sejak akhir 2022, Pemkab Karanganyarmelarang keras masyarakat memberikan uang atau barang apapun kepada PGOT, terutama yang ditemui di sejumlah ruas jalan di Bumi Intanpari.

Baca juga:
Terkait Pilkades Sragen, Pemilihan Serentak Bakal di Gelar Bulan Oktober Mendatang. Sejumlah..
Talud Longsor Timpa 2 Rumah Warga, Aktifitas Tambang Galian C di Perbatasan Klaten Jadi Sorotan..

”Sanksi sudah kami siapkan. Saat ini peraturan daerah sedang dibahas. Setidaknya nanti bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Bahkan, Pemkab Karanganyar juga akan memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan memberi uang kepada PGOT. Sanksi berupa tahanan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

”Rancangan peraturan daerah (perda) untuk penanggulangan PGOT di Karanganyar saat ini diserahkan ke provinsi dan nanti tinggal menunggu digedok bersama DPRD,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar Bakdo Harsono.

Baca juga:
Saking Geregetan Juga Jadi Panutan Warga, 2 Kades Gondrong di Grobogan Dipangkas Bupati Langsung..
Berbasic Android, Bupati Said Ajak Masyarakat Boyolali Lakukan Rekam KTP Digital

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Karanganyar Tony Setiawan menambahkan, larangan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Ketertiban Masyarakat.

”Kemarin memang sudah dilakukan sosialisasi, namun mereka (PGOT) kembali lagi dan delikan (bersembunyi, Red) dengan petugas. Setiap hari akan kami razia rutin di beberapa titik ruas jalan yang sering dijadikan beroperasi,” kata Tony. (ras/han) 

1
2
Berikutnya
TAG:
#perda
#pgot
#bupati
#karanganyar
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia