Soal Perda Ketertiban di Karanganyar Tinggal Gedog DPRD, Bupati: Pemerintah Harus Tegas Jangan Ada yang Jual Kemelaratan

KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono kembali meminta jajarannya menindak pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Bupati berharap Bumi Intanpari bersih dari PGOT.
Hal itu ditegaskan Yuli, sapaan akrab Juliyatmono saat memberikan pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi anggota satpol PP di Gedung Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, kemarin (22/2/2023).
”Tolong jangan segan-segan dan takut terhadap PGOT. Pemerintah harus tegas, jangan ada yang menjual kemelaratan (kemiskinan, Red) di jalan-jalan, khususnya di Karanganyar. Karena ada program pemerintah yang melarang warga untuk mengemis,” terang bupati.
Diketahui, sejak akhir 2022, Pemkab Karanganyarmelarang keras masyarakat memberikan uang atau barang apapun kepada PGOT, terutama yang ditemui di sejumlah ruas jalan di Bumi Intanpari.
”Sanksi sudah kami siapkan. Saat ini peraturan daerah sedang dibahas. Setidaknya nanti bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Bahkan, Pemkab Karanganyar juga akan memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan memberi uang kepada PGOT. Sanksi berupa tahanan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
”Rancangan peraturan daerah (perda) untuk penanggulangan PGOT di Karanganyar saat ini diserahkan ke provinsi dan nanti tinggal menunggu digedok bersama DPRD,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar Bakdo Harsono.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Karanganyar Tony Setiawan menambahkan, larangan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Ketertiban Masyarakat.
”Kemarin memang sudah dilakukan sosialisasi, namun mereka (PGOT) kembali lagi dan delikan (bersembunyi, Red) dengan petugas. Setiap hari akan kami razia rutin di beberapa titik ruas jalan yang sering dijadikan beroperasi,” kata Tony. (ras/han)


