Advertisement

Sita Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil, KPK: Tak Dilaporkan LHKPN

Sita Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil, KPK: Tak Dilaporkan LHKPN
Foto: KPK menyita mobil sedan Mercedes Benz berjenis 280 SL dari eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Kang Emil.
TIPIKOR
Rabu, 30 Apr 2025  02:54

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil Mercedes Benz atau mercy klasik dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Mobil itu disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa mobil mercy klasik bermerk Mercedes-Benz 280 SL itu tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tidak (dilaporkan ke dalam LHKPN)," kata Tessa dikonfirmasi, Selasa (29/4) malam.

Baca juga:
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Sita Motor dan Bukti Elektronik
Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

Tessa juga menyebut, mobil itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Sebab, mobil itu sampai saat ini masih dalam perawatan di bengkel.

"Belum, masih diperbaiki di bengkel," ucap Tessa.

Selain mobil tersebut, KPK sebelumnya telah menyita motor Royal Enfield. Motor itu saat ini telah disimpan di Rupbasan Cawang.

Baca juga:
Kasus Korupsi Dana Iklan BJB Bisa Turunkan Kepercayaan Nasabah
Hasto Segera Jalani Sidang di Pengadilan

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor.

KPK belum lama ini juga menyita empat jenis kendaraan, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan Yamaha NMAX.

1
2
Berikutnya
TAG:
#bank bjb
#ridwan kamil
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia