Sita Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil, KPK: Tak Dilaporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil Mercedes Benz atau mercy klasik dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Mobil itu disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa mobil mercy klasik bermerk Mercedes-Benz 280 SL itu tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tidak (dilaporkan ke dalam LHKPN)," kata Tessa dikonfirmasi, Selasa (29/4) malam.
Tessa juga menyebut, mobil itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Sebab, mobil itu sampai saat ini masih dalam perawatan di bengkel.
"Belum, masih diperbaiki di bengkel," ucap Tessa.
Selain mobil tersebut, KPK sebelumnya telah menyita motor Royal Enfield. Motor itu saat ini telah disimpan di Rupbasan Cawang.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor.
KPK belum lama ini juga menyita empat jenis kendaraan, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan Yamaha NMAX.


