Sistem pengelolaan dana desa bumi makmur patut di pertanyakan

3. Pengawasan Oleh BPD
4. Pengawasan oleh masyarakat Desa
5. Sistem informasi pengawasan, dan
6. Pendanaan.
Salah satu yang diatur dalam Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa adalah Pengawasan Dana Desa Oleh Masyarakat.
Advertisement
Penjelasan mengenai Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat Desa terdapat pada Bab V pasal 23, 24, dan 25.
Masyarakat melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap pengelolaan dana desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat ( Andika Saputra)


