Sistem pengelolaan dana desa bumi makmur patut di pertanyakan

Untuk diketehui Berdasarkan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transfaransi dalam hal keuangan.
Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.
Sebagaimana di tuangkan dalam Kementerian desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk meningkatkan transparansi Dana Desa.
Advertisement
Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu regulasi terkait pengawasan Dana Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam permendagri ini antara lain mengatur mengenai:
1. Pengawasan oleh APIP
2. Pengawasan Oleh Camat


