Advertisement

Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Saat Pemilu 2024 Sudah Melewati Proses di Komisi VIII DPR

Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Saat Pemilu 2024 Sudah Melewati Proses di Komisi VIII DPR
Foto: Ace Hasan Syadzily saat menjadi saksi dari kubu paslon nomor 2 Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Advertisement
POLITIK
Jumat, 05 Apr 2024  02:03

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Di hadapan sidang, Ace Hasan menjelaskan duduk perkara bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah pada periode 2023-2024.

Menurut dia, bansos tersebut sudah melewati proses di Komisi VIII sebagai mitra kerja pemerintah khususnya Kementerian Sosial. "Intinya semua penyusunan program bantuan sosial ini telah melalui proses, setidaknya yang kami alami di Komisi VIII beserta mitra kami di Kemensos," terang Ace.

Adapun nilai bansos pada 2023 dan 2024 relatif tidak jauh berbeda. Meski demikian, Ace Hasan mengakui nilai anggaran untuk bansos pada 2024 lebih besar karena adanya program anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) El Nino.

"Itu telah dilaporkan ke Komisi VIII soal anggarannya pada 7 November 2023 dan waktu rapat kerja (raker) kami dengan Kemensos, itu diminta untuk segera disalurkan ke masyarakat," katanya.

Baca juga:
Mantan Timnya dan Qodari jadi Pembela Prabowo-Gibran di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Keberatan
Tak Ada Arahan Khusus, Jokowi Pastikan 4 Menteri Hadir di Sidang MK

Lagipula kata Ace Hasan, Bansos yang disalurkan tersebut dipastikan tepat sasaran karena didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTPS) yang berasal dari pemerintah daerah (Pemda) atas arahan Kemensos.

Advertisement

"Rasanya tidak mungkin ada pesan-pesan politik karena langsung diberikan pada penerima yang mengacu pada DTPS. Data ini berasal dari pemda. Itu ada juklak dan juknisnya, serta proses verifikasi data dari Kemensos. Tentu kita tahu Kemensos ini menterinya berasal dari partai mana," tuturnya.

Baca juga:
Kapolri Siap jika Dipanggil di Sidang Gugatan Pilpres di MK
Sentil Saksi Ahli Anies-Muhaimin, Yusril: Ini Ahli Nujum atau Apa?
TAG:
#mahkamah konstitusi
#phpu
#pemilu
#pilpres
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia