Sidang Perdana Kasus Korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso Karanganyar di Mulai, Dua Terdakwa Menjawab Berbeda-beda Soal Dakwaan

KARANGANYAR – Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang soal kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar telah dimulai awal pekan kemarin.
Sidang perdana pun berawal pembacaan dari JPU atau Jaksa Penuntut Umum di Karanganyar terhadap salah satu terdakwa. Dalam kasus ini oleh pihak hukum menetapkan 2 orang terdakwa dalam kasus tersebut, satunya yaitu Eko Kamsono.
Salah satu tersangka itu sendiri diantaranya Kepala Desa Berjo Suyatno, yang kini kepala Desa Berjo tersebut sudah di non-aktifkan. Kemudian pelaksanaan sidang dua terdakwa tersebut kebetulan juga digelar bersama.
Tak hanya itu, dalam pantauan ada sebuah teka teki pun terjadi dalam perjalanan kasus itu, dimana kedua terdakwa telah mengganti penasihat hukum atau pengacaranya setelah berkas rampung dan dinyatakan P21. Informasinya pun telah ada penunjukan untuk kuasa hukum dari pihak tersangka sendiri.
Data yang dihimpun, dalam persidangan oleh pihak Eks Kades Suyatno, agak sedikit tegang. Hal ini dimana salah seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, yakni eks Kades Suyatno bersikukuh mengelak atas dakwaan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, sidang satunya oleh terdakwa justru mengaku atau menerima.
Advertisement
Suyatno dalam persidangan tidak mengaku bahkan mengelak telah melanggar pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi dan membantah sebagaimana dijelaskan JPU Kejari Karanganyar dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah saat dikonfirmasi awak media sepintas juga menjelaskan terkait proses sidang kasus tersebut. Dia juga membenarkan adanya sikap terdakwa Eks Kades Suyatno yang bersikukuh dan menyangkal tidak melakukan penyelewengan dana BUMDes Berjo.
”Memang benar, alasannya terdakwa dalam sidang menyangkal dan tidak mengaku soal kasus itu. Padahal untuk yang terdakwa satunya, yakni Eko Kamsono sendiri menerima dakwaan tersebut,” bebernya.
Masih tambahnya, berhubung tidak adanya eksepsi, maka persidangan direncanakan bakal digelar kembali pada Senin (12/12) mendatang. Agenda berikutnya dalam persidangan akan menghadirkan juga pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ada.
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



