Sidang KKEP Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Disanksi Demosi 5 dan 8 Tahun

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali digelar hari ini.
Terduga pelanggar yakni Kompol JN dan AKP F dengan putusan pemberian sanksi demosi selama 5 dan 8 tahun.
Pelaksanaan sidang KKEP tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, pihak pengawas eksternal dalam penanganan kasus pemerasan oleh anggota Polri tersebut.
"Untuk dua terduga pelanggar Kompol JN dan AKP F," ujar Choirul Anam, Kamis, 9 Januari.
Pada sidang KKEP yang digelar di Polda Metro Jaya tersebut, keduanya dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.
Advertisement
Untuk Kompol JN dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun dan AKP F 8 tahun. Kemudian, kedua juga disanksi patsus 30 hari.
"Kompol JN demosi 5 tahun, AKP F demosi 8 tahun," kata Choirul Anam.
Berdasarkan ST/429/XII/KEP.2024, polisi berinisial JN diyakini Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sempat menjabat sebagai Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara F merupakan AKP Fauzan, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran.
Namun, perihal tersebut Choirul Anam tak lugas membenarkan ataupun membantah. Hanya disebutkan mereka bukan dari Polda Metro Jaya.



