Advertisement

Sidang KKEP Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Disanksi Demosi 5 dan 8 Tahun

Sidang KKEP Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Disanksi Demosi 5 dan 8 Tahun
Foto: Polda Metro Jsya.
Advertisement
HUKUM
Kamis, 09 Jan 2025  19:57

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali digelar hari ini.

Terduga pelanggar yakni Kompol JN dan AKP F dengan putusan pemberian sanksi demosi selama 5 dan 8 tahun.

Pelaksanaan sidang KKEP tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, pihak pengawas eksternal dalam penanganan kasus pemerasan oleh anggota Polri tersebut.

"Untuk dua terduga pelanggar Kompol JN dan AKP F," ujar Choirul Anam, Kamis, 9 Januari.

Baca juga:
Ini lokasi razia Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan sekitarnya yang mulai digelar hari..
Modus baru pengiriman sabu, titip mobil lalu ditinggal

Pada sidang KKEP yang digelar di Polda Metro Jaya tersebut, keduanya dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.

Advertisement

Untuk Kompol JN dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun dan AKP F 8 tahun. Kemudian, kedua juga disanksi patsus 30 hari.

"Kompol JN demosi 5 tahun, AKP F demosi 8 tahun," kata Choirul Anam.

Baca juga:
Kasus anak perempuan bunuh ayah kandung, sang kakak sembunyikan peran adiknya
Perlu Peningkatan Kompetensi Polri untuk Cegah Kekerasan

Berdasarkan ST/429/XII/KEP.2024, polisi berinisial JN diyakini Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sempat menjabat sebagai Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara F merupakan AKP Fauzan, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran.

Namun, perihal tersebut Choirul Anam tak lugas membenarkan ataupun membantah. Hanya disebutkan mereka bukan dari Polda Metro Jaya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#dwp
#kompolnas
#polda metro
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia