Sidang Gugatan PT. Cibiuk di PN Rangkasbitung dengan Agenda Pembuktian Surat Asli

Sidang gugatan PT. Cibiuk terhadap Isa bin Jured di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, telah memasuki tahap pembuktian keaslian surat dari pihak penggugat.
“Untuk agenda hari ini pembuktian surat asli dari pihak penggugat. Sedangkan kami dari pihak tergugat diagendakan pada hari Kamis depan tanggal 12 Januari,” ujar Oscar Harris, SH, Mkn, dari tim advokasi Aliansi Indonesia selaku kuasa hukum Isa bin Jured melalui saluran telpun, Kamis (05/01/2023).
Harris menegaskan bahwa akan ada tambahan bukti dari pihaknya yang akan diagendakan sekaligus pada agenda sidang berikutnya.
“Tadi Majelis Hakim yang mulia menanyakan apakah ada tambahan bukti dari pihak tergugat, kami katakan ada,” ujarnya tanpa bersedia menyebutkan tambahan bukti apa yang akan disampaikan.
Advertisement
Harris menambahkan pembuktian surat asli dari pihak penggugat memang merupakan bagian dari proses persidangan, namun menurutnya substansinya bukan di situ.
“Sudah pasti mereka (PT. Cibiuk – red) tidak akan main-main dengan keaslian surat, namun substansi permasalahan adalah apakah surat-surat yang mereka ajukan sebagai bukti itu cukup kuat untuk mengklaim hak atau kepemilikan tanah sehingga dijadikan dasar mereka melakukan gugatan,” jelasnya.
Menurutnya tidak ada perkembangan yang berarti karena tidak ada tambahan bukti yang diajukan oleh penggugat selain apa yang sudah diketahui sebelumnya.



