Advertisement

Sidang di PN Kayuagung Berujung Ricuh, Keluarga Tak Terima Ayahnya Divonis 15 Tahun Penjara.

Sidang di PN Kayuagung Berujung Ricuh, Keluarga Tak Terima Ayahnya Divonis 15 Tahun Penjara.
Foto: Pengadilan Negeri Oki
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 03 Jul 2024  12:27

Ogan Komering Ilir, AliansiNews.ID

Sidang Putusan kasus pembunuhan, Saidina Ali (53 AMH), warga Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi OKI oleh Hendra (27) dan Angkasa Alias Ujang Kocot (58)  di PN Kayuagung, Selasa (2/7/2024) berujung ricuh pihak keluarga tidak menerima hasil keputusan hakim memvonis 15 tahun keluarganya.

Sina (42) mengungkapkan rasa kekecewaan di ruang persidangan setelah hakim memutuskan Angkasa divonis 15 tahun penjara.

Saat diwawancari awak media ia mengatakan, "Apa kabar hukum di negeriku, saat bhineka tunggal ika, kini sebatas bhineka tinggal duka. Pancasila pun menjadi panca luka. Bagaimana tidak orang yang berduit melanggar aturan cukup minta maaf, semua terselesaikan, sedangkan seorang lansia, ayah kami yang tidak melakukan kesalahan dijerat pidana divonis 15 tahun penjara sedangkan ia tidak bersalah."

Baca juga:
Momentum HUT Bhayangkara Ke-78, Kapolres OKI Beserta Jajarannya Mendapat Apresiasi dan Penghargaan..
HUT Bhayangkara Ke-78 Pj Bupati OKI Mengapresiasi Kinerja Polres OKI

Advertisement

Sementara kuasa Hukum Angkasa Alias Ujang Kocot (Rusdianto SH) juga melemparkan rasa kekecewaan nya terhadap keputusan Hakim.

"Selama pembacaan putusan tadi, keputusan itu banyak menyampingkan dari fakta persidangan, sehingga saksi-saksi yang memberikan keterangan tadi disampaikan majelis hakim semuanya itu. sehingga keputusan ini dia  berpatokan pada BAP nya terdakwa saudara hendra, jadi sehingga dari keterangan BAP yang dari klien kami Angkasa  tidak ada ikut melakukan pembunuhan itu sehingga dari keterangan-keterangan saksi itulah yang ini dikesampingkan oleh majelis hakim sehingga kita dengan hasil putusan ini kita melakukan upaya banding untuk untuk langkah selanjutnya kita akan mengadakan banding," ungkapnya.

Baca juga:
Berbulan tidak masuk kerja, kinerja kades Ulak Kedondong dikeluhkan warga
Kapolsek Tulung Selapan Terima Serahan Senpira oleh Warga Tulung Selapan Melalui Kepala Desa..

Sementara Pirida Leni (30) anak korban saat diwawancari apakah benar saudara Angkasa alias Ujang Kocot tidak melakukan apa yang disangkakan oleh pengadilan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pn kayu agung
#ricuh sidang
#oki

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS

PPA & TPPO   Kamis, 10 Apr 2025  00:35

Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..

Daerah   Kamis, 10 Apr 2025  00:03

Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:58

Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  23:56

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  18:46

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT. Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

JATENG   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Selengkapnya