Siap-siap..! Penetapan Aturan Pajak Alat Berat Bakal di Pungut Mulai Tahun 2024

Hal ini dipertegas dengan pernyataan dari PLT Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi Dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bappenda Banten Ahmad Budiman. Ahmad menuturkan bahwa PAB atau pajak peralatan berat ini akan berlaku di Provinsi Banten dan menyasar para pemilik peralatan berat dari kalangan perorangan industri maupun kedinasan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Lucky Alfirman juga menuturkan bahwa rancangan PP KUPDRD berkaitan dengan pajak peralatan berat juga telah selesai di sepakati dan akan segera terbit dalam waktu dekat. Setiap alat berat yang telah dimiliki selama minimal 12 bulan akan dihitung sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
Lokasi pemungutan pajak ini juga tergantung wilayah penggunaan peralatan berat tersebut. Pajak ini akan ditagihkan kepada pemilik peralatan terhitung sejak 12 bulan dari kepemilikan peralatan tersebut jika peralatan tidak keluar dari wilayah pemerintahan daerah tersebut.
Jika peralatan dioperasikan di wilayah berbeda, maka pajak peralatan akan dikenakan kepada pengguna alat tersebut di wilayah tempat peralatan dioperasikan terhitung 12 bulan sejak alat memasuki wilayah tersebut. Dengan adanya penetapan pajak alat berat ini, diharapkan pengoperasian alat berat bisa lebih tertata dan memberikan kontribusi yang baik bagi daerah yang bersangkutan. (neo/ren)
Advertisement



