Advertisement

Setahun Penyidikan Maksimal, Jaksa Belum Terima Berkas Perkara

Setahun Penyidikan Maksimal, Jaksa Belum Terima Berkas Perkara
Foto: Korban dugaan penganiayaan terhadap anak mengalami luka robek telinga kiri, terlapor baju Merah
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 08 Jan 2025  17:49

Selain itu, Penyidik juga telah mengambil hasil visum korban N di RS Myria Palembang, telah dilakukan BAK terhadap Terlapor J, Terlapor B dan Terlapor R yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (20/11/2023).

Penyidik kembali melakukan BAK terhadap ketiga Terlapor dan telah dilakukan pendampingan dan pemeriksaan sosial anak korban N dari Dinas Sosial Kota Palembang serta telah dilakukan Gelar Perkara Peningkatan Status dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (23/11/2023).

Lalu penyidik telah melakukan BAP terhadap saksi Pelapor R, BAP terhadap Anak Korban N, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi J, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi B dan BAP terhadap Terlapor sebagai saksi R serta penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/593/XI/2023/Reskrim (25/11/2023) atas nama Terlapor B saja ke Kejari Palembang. Diketahui, SPDP dikirimkan juga kepada Kapolrestabes, Ketua PN Klas 1-A Khusus Palembang, korban dan Terlapor yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-c/XII/2023/Reskrim (05/12/2023).

Kemudian, penyidik mengalami hambatan, anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP.

Baca juga:
Lahan Milik RM Ruslan di Klaim Warga Grand Garden Buntutnya Saling Lapor Polisi, Pemerhati..
Jalan Kabupaten di Kecamatan Pulau Rimau Memprihatinkan, warga minta segera ada perbaikan

Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan Gelar Perkara untuk menentukan Status Terlapor B saja yang tertuang dalam SP2HP Nomor : B/2151-d/XII/2023/Reskrim (19/12/2023).

Advertisement

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Baca juga:
Study Tour : Warga Laporkan Dugaan Pungli di Prodi KPI UIN Raden Fatah
BPKP Sumsel diminta audit dana desa (DD) Desa Sumber hidup

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia