Advertisement

Setahun Penyidikan Maksimal, Jaksa Belum Terima Berkas Perkara

Setahun Penyidikan Maksimal, Jaksa Belum Terima Berkas Perkara
Foto: Korban dugaan penganiayaan terhadap anak mengalami luka robek telinga kiri, terlapor baju Merah
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 08 Jan 2025  17:49

Dikonfirmasi sebelumnya, penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang, Bripka A Kamil SH ketika dikonfirmasi belum berkenan berkomentar sembari mengatakan, "Untuk pemberitaan belum sampai kesana, kalau dari pihak keluarga mungkin bisa saya kasih informasi dan koordinasi ke kantor saja", sarannya Jum'at (29/12/2023).

Senada, Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan SH MH juga belum berkenan berkomentar sembari menjawab, "Untuk lebih jelasnya mengenai Laporan Polisi (LP) yang ditanyakan, silahkan ke kantor nanti akan dijelaskan oleh penyidik", sarannya

Terpisah, Ketua RT 04 RW 08 Kel. Siring Agung Kec. IB I Palembang, M Idris membenarkan, "benar adanya kedua warga kami Pelapor dan Terlapor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak", katanya.

"Sepengetahuannya, sejak awal kejadian telah ada upaya perdamaian sekitar tiga kali, namun belum ada kesepakatan atau titik temunya", lanjut Ketua RT ini.

Baca juga:
Lahan Milik RM Ruslan di Klaim Warga Grand Garden Buntutnya Saling Lapor Polisi, Pemerhati..
Jalan Kabupaten di Kecamatan Pulau Rimau Memprihatinkan, warga minta segera ada perbaikan

M Idris berharap dan menghimbau, "agar kedua warganya dapat segera berdamai, lagian masih bertetangga yang rumahnya berjarak sekitar dua ratus meter", himbaunya.

Advertisement

Diketahui, pelapor R telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya berinisial N (16) yang terjadi di Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I Kota Palembang pada Jum'at (13/10/2023) sekitar Pukul 22:00 WIB dengan Terlapor berinisial J (Bapak), Terlapor B (kakak) dan Terlapor R (adik).

Korban N mengaku, berawal dirinya dan Terlapor R (23) telah terjadi selisih paham hingga Terlapor R diduga mendorong korban. Lalu korban bertanya kepada Terlapor R, "ngapo ngga ado masalah apo?", tanya korban ke Terlapor R dengan logat bahasa Palembangnya.

Baca juga:
Study Tour : Warga Laporkan Dugaan Pungli di Prodi KPI UIN Raden Fatah
BPKP Sumsel diminta audit dana desa (DD) Desa Sumber hidup

Kemudian datang Terlapor J (50) mendekat tanpa sebab langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Lalu Terlapor B (26) ikut juga memukul dengan menggunakan kursi plastik kearah kepala korban sebelah kiri sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek ditelinga korban dan menjalani rawat jalan di IGD RS CH KM 7 Palembang yang tertuang dalam registrasi Nomor: REG/OP/231013-0416/00-33-58-60.

Proses Penyelidikan terhadap laporan tersebut, penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Pelapor R, terhadap Korban anak N, terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M serta penyidik telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-a/X/2023/Reskrim pada (27/10/2023).

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia