Setahun Penyidikan Maksimal, Jaksa Belum Terima Berkas Perkara

Dikonfirmasi sebelumnya, penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang, Bripka A Kamil SH ketika dikonfirmasi belum berkenan berkomentar sembari mengatakan, "Untuk pemberitaan belum sampai kesana, kalau dari pihak keluarga mungkin bisa saya kasih informasi dan koordinasi ke kantor saja", sarannya Jum'at (29/12/2023).
Senada, Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan SH MH juga belum berkenan berkomentar sembari menjawab, "Untuk lebih jelasnya mengenai Laporan Polisi (LP) yang ditanyakan, silahkan ke kantor nanti akan dijelaskan oleh penyidik", sarannya
Terpisah, Ketua RT 04 RW 08 Kel. Siring Agung Kec. IB I Palembang, M Idris membenarkan, "benar adanya kedua warga kami Pelapor dan Terlapor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak", katanya.
"Sepengetahuannya, sejak awal kejadian telah ada upaya perdamaian sekitar tiga kali, namun belum ada kesepakatan atau titik temunya", lanjut Ketua RT ini.
M Idris berharap dan menghimbau, "agar kedua warganya dapat segera berdamai, lagian masih bertetangga yang rumahnya berjarak sekitar dua ratus meter", himbaunya.
Advertisement
Diketahui, pelapor R telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya berinisial N (16) yang terjadi di Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I Kota Palembang pada Jum'at (13/10/2023) sekitar Pukul 22:00 WIB dengan Terlapor berinisial J (Bapak), Terlapor B (kakak) dan Terlapor R (adik).
Korban N mengaku, berawal dirinya dan Terlapor R (23) telah terjadi selisih paham hingga Terlapor R diduga mendorong korban. Lalu korban bertanya kepada Terlapor R, "ngapo ngga ado masalah apo?", tanya korban ke Terlapor R dengan logat bahasa Palembangnya.
Kemudian datang Terlapor J (50) mendekat tanpa sebab langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Lalu Terlapor B (26) ikut juga memukul dengan menggunakan kursi plastik kearah kepala korban sebelah kiri sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek ditelinga korban dan menjalani rawat jalan di IGD RS CH KM 7 Palembang yang tertuang dalam registrasi Nomor: REG/OP/231013-0416/00-33-58-60.
Proses Penyelidikan terhadap laporan tersebut, penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Pelapor R, terhadap Korban anak N, terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M serta penyidik telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-a/X/2023/Reskrim pada (27/10/2023).


