Setahun Penyidikan Maksimal, Jaksa Belum Terima Berkas Perkara

Pelapor R membenarkan, "Benar kami telah membuat pengaduan tersebut ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bid propam Polda Sumsel pada (11/11/2024). Namun, pada (16/12/2024) kami menerima undangan klarifikasi untuk hadir keruang Unit Paminal Sir Propam Polrestabes Palembang pada Selasa (17/12/2024)", katanya dibincangi media ini Senin (23/12/2024).
Sementara, Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Akagani SH MH melalui Anggota Unit Paminal Sirpropam Polrestabes Palembang, Bripka Indra Pratama SH MM mengatakan, "Sehubungan dengan rujukan Surat Laporan Masyarakat Nomor : STTP/199-DL/XI/2024/Yanduan tertanggal 11 November 2024. Kami melakukan klarifikasi terkait laporan pengaduan tersebut dan sudah kita jawab ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bid propam Polda Sumsel berikut telah kita jawab juga laporan dari pelapor R serta nantinya akan kami kirimkan SP2HP nya ke pelapor", terangnya.
Pertimbangan Pelapor R membuat Pengaduan, Ibu rumah tangga ini menduga, "adanya unsur keberpihakan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya selaku korban", lanjutnya.
Sebab, menurut Pelapor R, "telah jelas dalam kronologis kejadian ketiga terlapor melakukan penganiayaan terhadap Anak saya baik dengan cara diduga mendorong dan memukul bahkan memukul dengan menggunakan kursi plastik hingga mengakibatkan telinga anak saya robek", ungkapnya.
"Namun, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya atas nama Terlapor B saja ke Kejari Palembang", lanjut Pelapor.
Advertisement
"Selain itu, dengan alasan mengalami hambatan anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta dengan alasan tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP. Diduga dikondisikan kedua anak saksi tersebut", ucap Pelapor R menggebu.
"Padahal, sebelumnya penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M", keluh pelapor.
"Selain itu, Penyidik mengatakan, diduga akan mengubah BAP sebelum SPDP dikirimkan ke Kejaksaaan dihadapan korban saat korban memenuhi panggilan penyidik guna BAP tambahan selaku korban", ungkap pelapor.
Pelapor menduga, "Hal ini terjadi adanya dugaan persekongkolan dan keberpihakan antara pihak para Terlapor dengan oknum penyidik", tegasnya.


