Advertisement

Setahun Penyidikan Maksimal, Jaksa Belum Terima Berkas Perkara

Setahun Penyidikan Maksimal, Jaksa Belum Terima Berkas Perkara
Foto: Korban dugaan penganiayaan terhadap anak mengalami luka robek telinga kiri, terlapor baju Merah
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 08 Jan 2025  17:49

Palembang - Sumsel, AliansiNews -

Diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang diduga Bripka AK SH yang diduga tidak menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2242/X/2023/SPKT/Polrestabes Palembang tertanggal 14 Oktober 2023. Sejak dilaporkan satu tahun yang lalu hingga sekarang belum ada kepastian hukum. 

Akibatnya, pelapor R (40) warga Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I kota Palembang ini melaporkan salah satu oknum penyidik ini ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bid propam Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP/199-DL/XI/2024/Yanduan tertanggal 11 November 2024.

Unit Paminal Sipropam Polrestabes Palembang membenarkan, Bripka AK SH sebagai penyidik pembantu yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/2242/X/2023/SPKT/Polrestabes Palembang tertanggal 14 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pelapor Reka dan Korban NH dengan Terlapor Rangga, Bagus dan John. 

Baca juga:
Lahan Milik RM Ruslan di Klaim Warga Grand Garden Buntutnya Saling Lapor Polisi, Pemerhati..
Jalan Kabupaten di Kecamatan Pulau Rimau Memprihatinkan, warga minta segera ada perbaikan

Berkas Perkara (BP) telah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan mendapat petunjuk untuk mencari saksi selain saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu diantaranya:
Saksi Anak MF, saksi anak DA, saksi HEN alias AT (Membuat surat pernyataan tidak bersedia sebagai saksi), Pelapor Reka (ibu korban tidak melihat kejadian hanya berdasarkan keterangan korban), John Bapak Tersangka dan RA Adik Tersangka, Vide Pasal 168 KUHP serta Idris (Ketua RT tidak melihat kejadian). 

Advertisement

Bripka AK SH selaku penyidik pembantu dinilai telah maksimal melakukan penanganan perkara dan telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan JPU yang menangani perkara. Terkait petunjuk yang diminta dan telah melakukan gelar perkara untuk mencari solusi atas hambatan yang dihadapi penyidik. Saat ini Berkas perkara telah dikirim kembali ke JPU dan masih menunggu petunjuk JPU. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Nomor: B/30/XII/2024/Sipropam (24/12/2024). 

Sementara, Rencana Tindak Lanjut Penyidik : Menerbitkan SPDP baru Tersangka Bagoes, Mengirim SPDP Tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Mengirim Berkas Perkara (BP Tahap I) ke Kejari Palembang yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Perkara Kekerasan Terhadap Anak Nomor : B/2151-q/XII/2024/Reskrim (24/12/2024). 

Baca juga:
Study Tour : Warga Laporkan Dugaan Pungli di Prodi KPI UIN Raden Fatah
BPKP Sumsel diminta audit dana desa (DD) Desa Sumber hidup

Terpisah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Palembang melalui salah satu petugasnya mengatakan, "Terkait SPDP AN Tersangka Bagoes telah diterima pada Tanggal 27 Desember 2024, Namun baru SPDP nya saja, untuk penerimaan Berkas Perkara Tahap 1 belum diterima Jaksa Peneliti", terangnya dikonfirmasi Selasa (07/01/2025). 

"Satu Tahun Tak Selesaikan Perkara, Pelapor Ngadu Propam"

1
2
3
4
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia