Sesuai SOP Kepolisian, Terlepas Dari Itu Butuh Proses

Sekayu - Muba, AliansiNews -
Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan Termohon I Kapolres Muba, Termohon II Kapolsek Tungkal Jaya Iptu FEB, Termohon III Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda MS, Termohon IV Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Bripka ES dan Termohon V Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Brigadir AP yang tertuang dalam Permohonan Praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2024/PN SKY pada Jum`at (12/07/2024).
Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH mengaku, "kami pihak Polsek belum mendapatkan surat permohonan praperadilan tersebut, mungkin ke Polres. Tapi kami sudah monitor", katanya dikonfirmasi Senin (15/07/2024)
Ditanya, benarkah proses hukum tersebut terkesan diduga dipaksakan?
"Itukan menurut pengacara pihak Tersangka, tapi, kejadian tersebut memang benar adanya tindak pidana pencurian sapi dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses kita telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional dan Prosedur) Kepolisian, Terlepas dari itu kita butuh proses," singkat sang Kapolsek.
Diduga tidak sahnya penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap YS serta diduga tidak sahnya penetapan status Tersangka oleh para Termohon di dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/2024/SPKT/SEK TKL JAYA/Polres Muba/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/Res 1.8/2024/Reskrim atas nama YS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/VI/RES 1.8/2024/Reskrim pada (28/06/2024).
Advertisement
Akibatnya, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH yang tertuang dalam Surat Kuasa Nomor : 09/RAK/A/SKK/VII/2024 pada (10/07/2024) mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan Termohon I Kapolres Muba, Termohon II Kapolsek Tungkal Jaya Iptu FEB, Termohon III Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda MS, Termohon IV Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Bripka ES dan Termohon V Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Brigadir AP yang tertuang dalam Permohonan Praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2024/PN SKY pada Jum`at (12/07/2024).
Disela mengajukan permohonan praperadilan, Advokat Ruli Ariansyah SH menceritakan, "pada Jum`at (28/06/2024) sekitar Pukul 10:00 WIB dikediaman YS kedatangan sekelompok orang diantaranya anggota kepolisian yang diketahui bertugas di Pos Polisi Bero Jaya Timur langsung membawa YS untuk diamankan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan", ungkapnya.
"Penangkapan YS diduga tidak disertai surat perintah penangkapan dan penahanan serta YS tidak pernah dimintai keterangannya (klarifikasi) selaku saksi dan atau dilakukan pemeriksaan sebagai calon Tersangka. Tindakan penangkapan dan penahanan tersebut merupakan tindakan yang diduga cacat hukum", ucap Ruli.
Sebab, menurut Ruli, "YS tidak dalam kondisi diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang disangkakan. Sehingga, proses penangkapan tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor : 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana", lanjut Ruli.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



