Advertisement

Seorang ustadz di Ponpes Pandeglang edarkan uang palsu, begini modusnya

Seorang ustadz di Ponpes Pandeglang edarkan uang palsu, begini modusnya
Foto: Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang oknum ustaz di salah satu pondok pesantren di wilayah Cigeulis, Pandeglang, Banten.
Advertisement
HUKUM
Rabu, 15 Jan 2025  21:11

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang ustadz di salah satu pondok pesantren di wilayah Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp 260 juta, uang palsu pecahan yuan, dan uang asli senilai Rp 23 juta.

Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menipu korban melalui modus penggandaan uang.

"Pelaku mengaku dapat menggandakan uang hingga 20 kali lipat dari jumlah yang disetorkan korban," ungkap Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan, Rabu (15/1/2025).

Baca juga:
Mobil pelat dinas TNI ditemukan di TKP kasus uang palsu, begini kata Kapendam Jaya
Karena jalani ilmu kebatinan, seorang ayah tega gorok anaknya yang masih balita

Polisi menemukan barang bukti tersebut di kamar pribadi pelaku yang juga digunakan sebagai ruang ritual.

Advertisement

Pelaku mengeklaim uang asli milik korban dapat digandakan setelah dibungkus dengan kain putih dan melalui ritual tertentu.

Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi empat korban. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah.

Baca juga:
Wow! Uang palsu yang digerebek polisi di Jakbar jumlahnya Rp 22 Miliar
Polisi gerebek tempat penyimpanan uang palsu di Jakbar, diduga berasal dari percetakan di Sukabumi..

Pelaku mengakui uang palsu diperoleh melalui pembelian online. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Yang bersangkutan akan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," tambah Kombes Pol Dian Setiawan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#uang palsu
#pandeglang
#banten
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia