Advertisement

Seorang ibu tiri tega cekoki anak tirinya dengan racun tikus

Seorang ibu tiri tega cekoki anak tirinya dengan racun tikus
Foto: Tersangka RW, wanita yang mencekoki anak tirinya dengan racun tikus, saat diinterogasi oleh penyidik Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, Kamis 9 Mei 2024.
Advertisement
HUKUM
Kamis, 09 Mei 2024  12:18

Melihat hal itu, paman korban langsung membawa Baihaki ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Tak terima keponakannya diracuni, paman korban lalu melaporkan peristiwa percobaan pembunuhan itu ke Polsek Pujud. Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan di ruah tahanan Mapolsek Pujud.

RW dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Diduga Gunakan Data Palsu dan Masuk Kawasan, CV Parna Jaya Bebas Lakukan Penambangan Liar di..
Polisi Beberkan Peran Wowon cs, Pelaku Pembunuhan Berantai

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#rohil
#riau
#racun
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia