Advertisement

Sengketa Lahan yang Terdampak Kereta Api Cepat di Cipinang Melayu, Sidang Lokasi Ditunda ke Tanggal 6 Mei 2020

Sengketa Lahan yang Terdampak Kereta Api Cepat di Cipinang Melayu, Sidang Lokasi Ditunda ke Tanggal 6 Mei 2020
 
Advertisement
AGRARIA
Rabu, 22 Apr 2020  13:54

Perjalanan panjang Dr. Iur. Servatius Sadipun, SH, M.Hum, beserta anggota paguyuban Kampoeng Doea Ratoes atau yang populer dengan sebutan Tanah Galian, di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dalam memperjuangkan hak atas lahan yang terdampak proyek Kereta Api Cepat di Cipinang Melayu memasuki tahap yang krusial, yaitu sidang di lokasi.

Namun sidang hari ini Rabu, 22 April 2020, yang semula agendanya adalah sidang lokasi ditunda ke tanggal 6 Mei 2020.

Penundaan tersebut menurut Majelis Hakim dikarenakan adanya pergantian majelis, di mana Ketua Majelis Hakim sebelumnya telah pindah tugas dan dua Hakim anggota lainnya sedang dalam proses pindah tugas, sehingga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut nantinya ke semuanya baru.

“Masih masa transisi dari Majelis Hakim lama ke yang baru,” kata Heri Mulyono, utusan Lembaga Aliansi Indonesia yang memantau dan mengikuti persidangand di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga:
BPAN- Aliansi Indonesia Pasang Papan Pengumuman Tanah Ini Milik Negara Terkait Sengketa Lahan..
Puluhan Tahun Warga Paoman Penghuni Lahan PJKA seluas 20.081 Meter Minta Kejelasan Status

Advertisement

Selain itu diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, menurut Heri, ikut menjadi faktor yang menyebabkan penundaan tersebut.

Beberapa hari yang lalu Bendahara Paguyuban, Niko, kepada Media AI melalui telewicara mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 22 April 2020 mendatang (hari ini – red). Agendanya kemungkinan antara dua, yaitu hanya menentukan agenda kapan akan dilakukan sidang di lokasi, atau hanya sebenar di PN Jakart Timur untuk langsung dilanjutkan dengan sidang lokasi di hari yang sama.

Baca juga:
Didampingi Aliansi Indonesia, Akhirnya Perumahan ABR Kembali Ke Tangan Abah Fathoni
185 Warga Penghuni Tanah Eks PJKA di Indramayu Minta Bantuan ke Aliansi Indonesia

“Belum ada kepastian, tapi kemungkinannya hanya dua itu,” kata Niko.

Dr. Iur. Servatius Sadipun, SH, M.Hum adalah kuasa hukum dari Nur Haelis, yaitu ahli waris dari Bob Goldman. Sedangkan warga yang tergabung dalam paguyuban menempati tanah berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Bob Goldman.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#kereta api cepat
#cipinang melayu
#sengketa lahan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia