Gugatan Pasangan Andika Hazrumy di MK Buat Istri Mentri Yandri Susanto Terancam Batal di Lantik Presiden Prabowo jadi Bupati Serang

AliansiNews.ID-Banten, Dua kepala desa dihadirkan sebagai saksi oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna selaku Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (7/2/2025).
Saksi pertama adalah Kepala Desa Bojong Pandan Hulman yang menyampaikan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.
Hulman menceritakan, 25 kepala desa dari Kecamatan Tunjung Teja dan Kecamatan Baros pernah diundang ke kediaman Yandri sebelum penetapan pasangan calon Pilbup Kabupaten Serang. Dalam acara tersebut, Yandri yang belum menjabat sebagai Mendes memohon doa terhadap istrinya yang akan maju dalam Pilbup Kabupaten Serang.
Lanjutnya, Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang mengatakan, setelah pertemuan itu APDESI menggelar rapat kerja cabang (Rakercab) di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam sidang yang digelar Panel 3, Hulman mengakui bahwa setelah acara Rakercab tersebut ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
"Kalau pribadi saya ya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02," ujar Hulman di Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Advertisement
Pernyataan tersebut langsung disorot oleh Arief, sebab terdapatnya aturan netralitas kepala desa dan perangkat desa. Netralitas tersebut diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.
Sebagai Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, ia juga pernah mendampingi kunjungan Mendes Yandri di Desa Kadu Genep, Desa Kopo, dan Desa Kareo.
"Dan Pak Menteri di sana berkonsolidasi yang awalnya kita antara menteri sinergitas dengan desa-desa terkait program-program desa. Menteri cuma mengatakan, 'ke depan Serang, kita harus bahagia'," ujar Hulman.
Dalam sidang tersebut, Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mendengarkan Saksi Pemohon lainnya, Kepala Desa Julang Karso yang menceritakan lebih detail terkait Rakercab APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Pada proses registrasi peserta Rakercab tersebut, telepon genggam 280 dari 326 kepala dikumpulkan dalam satu tempat, sehingga acara di dalam steril.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..
Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini
Rem Blong Pemicu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bawen



