Advertisement

Sempat Kabur !!! "Pelaku Penganiayaan Dengan Membakar Istri Berhasil diRingkus

Sempat Kabur !!! "Pelaku Penganiayaan Dengan Membakar Istri Berhasil diRingkus
 
Advertisement
BABEL
Senin, 09 Mei 2022  15:09

Sempat Melarikan diri,pelaku (PW) yang membakar istri (AM) di Dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar, akhirnya pada Hari Minggu (09/05/2022) tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkus tanpa perlawanan yang bertempat di Air Sugihan, sungai batang Ogan ilir sumatera selatan di bantu oleh tim dari polsek air sugihan.

AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan, S.IK membenarkan bahwa tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Ya tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Polsek Lubuk besar telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut setelah melakukan upaya penyelidikan mendalam terhadap pelaku ini”, ucapnya.

Baca juga:
Pimpin Apel Usai Idul Fitri Kapolres Pangkalpinang Halal Bihalal Bersama Personel Polres
Lantik PPPK dan Serahkan SK CPNS Formasi 2021 Molen Ingatkan Integritas dalam Bekerja

lanjutnya, Kemudian dari beberapa keterangan yang kita dapatkan baik dari para saksi maupun si tersangka sendiri mengenai kronologis kejadian adalah pelaku dan korban cekcok mulut dikarenakan pelaku ingin mengambil sepeda motor RX King yang baru selesai diperbaiki di bengkel, namun korban pada saat itu meminta ganti uang perbaikan motor kepada pelaku sebesar Rp. 3.000.000,- namun pelaku menawar Rp.1.500.000,- tetapi korban tidak menuruti permintaan pelaku dan tetap meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- sehingga pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah.

Advertisement

“tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM Jenis Bensin dan langsung membakar korban menggunakan korek seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban sehingga korban waktu itu langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah dan korban berteriak meminta tolong, sedangkan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King, dan diketahui setelah kejadian bahwa bensin tersebut didapat dari dalam botol minuman”, jelas Akp. Wawan

pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Red)

Baca juga:
Anggota Polres Bangka Barat Rutin Patroli Subuh Keliling
Kembali Cuti Lebaran Prajurit Korem 045/Gaya Siap Beraktifitas

TAG:
#babel
#tim gabungan
#sat reskrim dan polsek lubuk besar
#berhasil amankan
#pelaku penganiayaan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia