Advertisement

Sempat kabur, Kepala Desa Mojowono yang korupsi Rp 120 juta ditangkap Polisi.

Sempat kabur, Kepala Desa Mojowono yang korupsi Rp 120 juta ditangkap Polisi.
 
Advertisement
BOGOR RAYA
Rabu, 15 Jan 2025  22:38

Mojokerto - Aliansinews id. Ainur Wahyudi (39) ditangkap polisi saat bersembunyi di Balikpapan, Kaltim. Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kemlagi, Mojokerto itu melakukan korupsi proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) senilai Rp 120 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan Wahyudi ditangkap saat tidur di mess karyawan perusahaan. 

pemotongan kayu di Balikpapan pada Minggu (12/1) tengah malam. Sejak Agustus 2023, tersangka bekerja sebagai sopir truk di perusahaan tersebut untuk bersembunyi dari kejaran polisi.

"Dia kabur ke Kalimantan cuma modal Rp 3 juta. Cari pekerjaan, dapat jadi sopir. Dia kabur saat kami panggil sebagai tersangka," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/1/2025).

Baca juga:
Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65..
Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan..

Mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Siko menjelaskan modus korupsi yang dilakukan Wahyudi. Menurutnya, tersangka menjabat Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada 2017, terdapat proyek pembangunan PJL di Desa Mojowono.

Advertisement

Anggaran untuk 64 titik PJL tersebut mencapai Rp 235 juta dari APBDes Mojowono. Namun, Wahyudi tidak melaksanakan sama sekali proyek tersebut. Ia hanya mencairkan anggaran dari kas desa untuk kepentinganya pribadi.

"Pekerjaan itu tidak ada realisasi karena uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang. Pelaku tidak melakukan pembangunan penerangan jalan lingkungan tersebut," jelasnya.

Baca juga:
Dandim 1016/Plk Beserta Anggota Menyambut Kunjungan Kerja Danrem 102/Pjg.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Babakan madang Desa Bojong Koneng Giat Cooling Sistem..

Untuk menutupi jejak korupsinya, lanjut Siko, Wahyudi merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek pembangunan PJL dan buku kas umum Desa Mojowono tahun 2017 dengan memalsukan tanda tangan.

Bahkan, warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono itu nekat meminjam uang dari temannya Rp 114 juta untuk melaksanakan proyek pembangunan PJL pada 2018. Sayangnya, proyek tersebut hanya mampu ia realisasikan sekitar 50%.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia