Selewengkan Dana Desa Anggaran Tahun 2018-2019, Eks Kepala Desa di Blora Ditetapkan Jadi Tersangka. Kini Malah Buron

Dalam perkembangan kasusnya, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi itu.
"Camat Todanan dari beberapa periode, selanjutnya perangkat desa, dan Kepala Desa yang baru, juga sudah kami mintai keterangan," beber Jatmiko.
Dalam hal ini tim penyidik sesuai perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 kali.
"Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO," tandas Jatmiko.*(tri/her)
Advertisement


