Advertisement

Selewengkan Dana Desa Anggaran Tahun 2018-2019, Eks Kepala Desa di Blora Ditetapkan Jadi Tersangka. Kini Malah Buron

Selewengkan Dana Desa Anggaran Tahun 2018-2019, Eks Kepala Desa di Blora Ditetapkan Jadi Tersangka. Kini Malah Buron
Foto: Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko. (Dok)
Advertisement
SOLO RAYA
Senin, 24 Apr 2023  22:46

BLORA – Seorang mantan Kepala Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rasmo yang diduga selewengkan Dana Desa kini akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Rasmo belum juga menyerahkan diri.

Bahkan dirinya masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Oleh pihak Kejari Kabupaten Blora menetapkan status tersangka seusai melakukan ekspose dan menemukan sejumlah alat bukti.

Baca juga:
Sejumlah 5 Polisi Berpangkat dan 2 ASN Polda Jateng Tersandung KKN Seleksi Bintara, Berikut..
Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron..

Hal itu untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Advertisement

Akibat dugaan korupsi dana desa tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa pembangunan fisik jalan tahun anggaran 2018-2019.

Baca juga:
Terungkapnya Kasus Korupsi Bank Jateng, Eks Pimpinan dan Pengurus Korporasi Jadi Tersangka..
Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Lahan di Mijen Semarang Masih Berlanjut, Sebanyak 13 Saksi..

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019," ungkap Jatmiko beberapa waktu lalu. 

"Dan juga tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R, selaku mantan Kepala Desa Kedungbacin tahun 2013-2019," imbuh Jatmiko.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kasus
#kades
#korupsi
#dana desa
#blora
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia