Selewengkan Dana Desa Anggaran Tahun 2018-2019, Eks Kepala Desa di Blora Ditetapkan Jadi Tersangka. Kini Malah Buron

BLORA – Seorang mantan Kepala Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rasmo yang diduga selewengkan Dana Desa kini akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Rasmo belum juga menyerahkan diri.
Bahkan dirinya masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Oleh pihak Kejari Kabupaten Blora menetapkan status tersangka seusai melakukan ekspose dan menemukan sejumlah alat bukti.
Hal itu untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Advertisement
Akibat dugaan korupsi dana desa tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa pembangunan fisik jalan tahun anggaran 2018-2019.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019," ungkap Jatmiko beberapa waktu lalu.
"Dan juga tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R, selaku mantan Kepala Desa Kedungbacin tahun 2013-2019," imbuh Jatmiko.
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Penataan TPI Palampang
Jaro Ade Dorong Camat dan Kades di Bogor Percepat Digitalisasi Desa.
Ketua Dewan Pers: Pengamanan Mudik Luar Biasa, Terima Kasih Polri.
Belasan Murid SD di Cimanggis, Depok, Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru
Satreskrim Polres Purworejo Amankan 5 Pelaku Kasus Pencurian hewan ternak milik warga



